home sulsel

Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK

Jum'at, 20 Juni 2025 - 23:14 WIB
Kantor BPK RI. Foto: Istimewa
Pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di 3 Organasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menjadi temuan BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.

Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.

Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.

"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.

Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya