Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
Jum'at, 20 Jun 2025 23:14
Kantor BPK RI. Foto: Istimewa
WAJO - Pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menjadi temuan BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Maros Cairkan Rp20,8 Miliar THR dan TPP Guru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mencairkan lebih dari Rp20,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Jum'at, 27 Feb 2026 12:11
Sulsel
Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
Pemerintah Kabupaten Maros telah menetapkan alokasi anggaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp60 miliar. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan tahun 2025.
Jum'at, 20 Feb 2026 15:19
News
TPP ASN Sulsel Dapat Penyesuaian 20 Persen, Ini Alasan dan Pertimbangan Pemprov
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding menyampaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026
Kamis, 19 Feb 2026 12:50
Sulsel
Arga Prasetya Ashar Serahkan Sejumlah Bantuan saat Reses di Belawa
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar serahkan satu unit ambulans dan 150 lampu jalan kepada warga.
Jum'at, 30 Jan 2026 19:44
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Musibah kebakaran terjadi di Kelurahan Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif turun langsung memberikan perhatian dan bantuan kepada warga yang terdampak.
Senin, 05 Jan 2026 08:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor