Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
Jum'at, 20 Jun 2025 23:14
Kantor BPK RI. Foto: Istimewa
WAJO - Pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menjadi temuan BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Wajo 2026 Sebesar Rp1,36 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan DPRD sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui rapat paripurna.
Kamis, 27 Nov 2025 22:49
Sulsel
Disdikbud Wajo Gelar Lomba Kreatifitas dan Bakat Siswa SMP Tingkat Kabupaten
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo sukses gelar lomba minat bakat dan kreativitas siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencakup lima Kabupaten.
Kamis, 27 Nov 2025 18:34
Sulsel
Andi Rosman Buka MTQ ke-35 Tingkat Kabupaten Wajo, Sekaligus Lantik 29 Dewan Hakim
Bupati Wajo, Andi Rosman bersama wakilnya dr Baso Rahmanuddin kompak hadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Kabupaten Wajo di Aula Ponpes As'adiyah Lapongkoda, Senin (24/11/2025).
Senin, 24 Nov 2025 22:39
Sulsel
Garda Sensus Ekonomi Kabupaten Wajo Tahun 2026 Resmi Diluncurkan
Garda Sensus Ekonomi 2026 BPS Kabupaten Wajo resmi diluncurkan. Bupati Wajo Andi Rosman turut memperlihatkan partisipasinya dengan menghadiri kegiatan tersebut.
Senin, 24 Nov 2025 21:25
Sulsel
Solidaritas PSI Wajo, Ringankan Derita Warga Terdampak Kebakaran di Sengkang
PSI Wajo berkunjung dan menyerahkan bantuan kepada warga, korban kebakaran yang rumahnya habis terbakar di Kota Sengkang pada Rabu, 19 November 2025.
Rabu, 19 Nov 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
2
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Kesehatan Reproduksi LDII Sulsel
3
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
4
PDAM Waemami Paparkan Capaian dan Tantangan: dari Intake Rusak hingga Maraknya Sambungan Ilegal
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
2
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Kesehatan Reproduksi LDII Sulsel
3
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
4
PDAM Waemami Paparkan Capaian dan Tantangan: dari Intake Rusak hingga Maraknya Sambungan Ilegal
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL