Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
Jum'at, 20 Jun 2025 23:14
Kantor BPK RI. Foto: Istimewa
WAJO - Pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menjadi temuan BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
(UMI)
Berita Terkait
News
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.
Senin, 10 Agu 2026 21:21
Sulsel
Bupati Andi Rosman Komitmen Lakukan Pencegahan Korupsi di Lingkup Pemkab Wajo
Bupati Wajo, Andi Rosman menyampaikan komitmennya untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.
Kamis, 09 Jul 2026 18:29
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
3
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
Kelangkaan BBM dan Gas Mulai Ganggu Aktivitas Pertanian di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
3
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
Kelangkaan BBM dan Gas Mulai Ganggu Aktivitas Pertanian di Gowa