Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
Jum'at, 20 Jun 2025 23:14

Kantor BPK RI. Foto: Istimewa
WAJO - Pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menjadi temuan BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan, pemberian honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020.
Jika ditelisik, penetapan nilai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 3 OPD yakni, Bappelitbangda, Inspektorat dan BPKPD itu di dasari dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2024.
Dalam SK Bupati tahun 2024, BPK mempersoalkan tentang kriteria penerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kepala OPD tidak cermat dalam mengusulkan honorarium penanggung jawab pengelolah keuangan sesuai rekomendasi yang ketentuan Peraturan Presiden mengenai standar satuan harga," kutip LHP BPK pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hanya dapat diberikan kepada PPKD atau KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara atau bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu.
Sedangkan di dalam SK Bupati Tahun 2024 di 3 OPD itu, kriteria penerima justru tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
"Dengan demikian, realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dibayarkan kepada seluruh pegawai ASN di ketiga OPD tersebut sesuai jabatan masing-masing pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.584.070.000," jelas LHP BPK Tahun 2024, nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/O6/2025 dirilis pada tanggal 3 Juni 2025.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
Dalam upaya mendukung peningkatan hasil panen, PT Pupuk Indonesia menggelar kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama" di Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Jul 2025 10:13

Sulsel
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Bupati Wajo Andi Rosman, bersama Wakilnya, dr Baso Rahmanuddin kompak hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (1/7/2025)
Selasa, 01 Jul 2025 19:03

Sulsel
Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sukirman memilih kabur saat sejumlah warganya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Senin, 30 Jun 2025 10:44

News
Preman Kampung di Desa Pasir Putih Wajo Diduga Ancam Warga dengan Parang
Sejumlah Preman Kampung di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Jum'at, 27 Jun 2025 21:12

News
Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
Pelaku pembobolan 3 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank pemerintah di Sengkang, Wajo akhir diciduk aparat kepolisian.
Rabu, 25 Jun 2025 14:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

Dahlan Gege Desak BGN Sulsel Tertibkan Titik Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
3

LDII Sulsel Gelar Donor Darah Sambut Hari Kemerdekaan RI, Kumpulkan 41 Kantong
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

Dahlan Gege Desak BGN Sulsel Tertibkan Titik Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
3

LDII Sulsel Gelar Donor Darah Sambut Hari Kemerdekaan RI, Kumpulkan 41 Kantong
4

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
5

Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri