home sulsel

Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:29 WIB
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Proyek ini milik CV Bangsa Damai yang beroperasi di Tikala, Toraja Utara (Torut).

Hadir Bapenda Torut mewakili Bupati, Dinas ESDM, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas LHK dan Koordinator Inspektur Tambang Sulsel Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Havid Pasha mengapresiasi CV Bangsa Damai yang memiliki berkas yang lengkap, sehingga tambangnya dinyatakan legal.

"Setelah kami lihat tadi, memang izinnya lengkap. Jarang itu ada tambang galian c yang mau melengkapi izinnya. Nah mereka ini lengkap, makanya kita apresiasi," ungkap Havid saat ditemui usai RDP.

Havid menyoroti dugaan adanya tambang ilegal yang juga beroperasi di dekat tambang milik CV Bangsa Damai. Ia justru mempertanyakan kenapa tambang tersebut yang dipersoalkan.

"Kenapa yang dia (CV Bangsa Damai) legal dikejar (kesalahannya)sedangkan (ada) yang ilegal tidak? Itu kan lucu juga," jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyampaikan ada sejumlah rekomendasi yang disepakati dalam RDP ini. Pertama ialah pengusulan pengurangan luas lahan tambang dari 24 hektar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya