Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
Selasa, 24 Jun 2025 16:29
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Proyek ini milik CV Bangsa Damai yang beroperasi di Tikala, Toraja Utara (Torut).
Hadir Bapenda Torut mewakili Bupati, Dinas ESDM, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas LHK dan Koordinator Inspektur Tambang Sulsel Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Havid Pasha mengapresiasi CV Bangsa Damai yang memiliki berkas yang lengkap, sehingga tambangnya dinyatakan legal.
"Setelah kami lihat tadi, memang izinnya lengkap. Jarang itu ada tambang galian c yang mau melengkapi izinnya. Nah mereka ini lengkap, makanya kita apresiasi," ungkap Havid saat ditemui usai RDP.
Havid menyoroti dugaan adanya tambang ilegal yang juga beroperasi di dekat tambang milik CV Bangsa Damai. Ia justru mempertanyakan kenapa tambang tersebut yang dipersoalkan.
"Kenapa yang dia (CV Bangsa Damai) legal dikejar (kesalahannya)sedangkan (ada) yang ilegal tidak? Itu kan lucu juga," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyampaikan ada sejumlah rekomendasi yang disepakati dalam RDP ini. Pertama ialah pengusulan pengurangan luas lahan tambang dari 24 hektar.
"Karena 24 hektare ini mungkin sampai 50 tahun baru bisa selesai itu. Lama itu. Jadi makanya kita minta supaya istilahnya ini dikurangi lahannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP.
Kadir menyebutkan, lahan 24 hektare untuk tambang galian c tergolong sangat luas. Makanya DPRD Sulsel merekomendasikan agar lahan garapannya diperkecil.
"Karena itu juga terlalu banyak, terlalu besar. 5 hektare sampai maksimal 10 hektare itu sudah besar sekali itu. Tapi semua kita serahkan kepada dinas terkait dan mereka semua sudah setuju," ujarnya.
Komisi D DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Tikala Torut. Kadir mengaku tambang miliki CV Bangsa Damai ini memang punya izin lengkap dan legal.
Kadir menuturkan, rekomendasi kedua ialah mendorong CV Bangsa Damai untuk tidak lagi menggunakan jalan masyarakat. Melainkan membuat jalan produksi sendiri agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Sebenarnya ini (jalan produksinya) sudah dibuat. Hanya belum selesai. Makanya kesimpulan ketiga, jangan melanjutkan akititas tambang sebelum menyelesaikan jalan produksinya" ujarnya.
Kepala Bapenda Torut, Paris Salu menolak berkomentar banyak soal hasil RDP ini. Namun pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disepakati.
"Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil RDP ini," kuncinya.
Hadir Bapenda Torut mewakili Bupati, Dinas ESDM, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas LHK dan Koordinator Inspektur Tambang Sulsel Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Havid Pasha mengapresiasi CV Bangsa Damai yang memiliki berkas yang lengkap, sehingga tambangnya dinyatakan legal.
"Setelah kami lihat tadi, memang izinnya lengkap. Jarang itu ada tambang galian c yang mau melengkapi izinnya. Nah mereka ini lengkap, makanya kita apresiasi," ungkap Havid saat ditemui usai RDP.
Havid menyoroti dugaan adanya tambang ilegal yang juga beroperasi di dekat tambang milik CV Bangsa Damai. Ia justru mempertanyakan kenapa tambang tersebut yang dipersoalkan.
"Kenapa yang dia (CV Bangsa Damai) legal dikejar (kesalahannya)sedangkan (ada) yang ilegal tidak? Itu kan lucu juga," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyampaikan ada sejumlah rekomendasi yang disepakati dalam RDP ini. Pertama ialah pengusulan pengurangan luas lahan tambang dari 24 hektar.
"Karena 24 hektare ini mungkin sampai 50 tahun baru bisa selesai itu. Lama itu. Jadi makanya kita minta supaya istilahnya ini dikurangi lahannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP.
Kadir menyebutkan, lahan 24 hektare untuk tambang galian c tergolong sangat luas. Makanya DPRD Sulsel merekomendasikan agar lahan garapannya diperkecil.
"Karena itu juga terlalu banyak, terlalu besar. 5 hektare sampai maksimal 10 hektare itu sudah besar sekali itu. Tapi semua kita serahkan kepada dinas terkait dan mereka semua sudah setuju," ujarnya.
Komisi D DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Tikala Torut. Kadir mengaku tambang miliki CV Bangsa Damai ini memang punya izin lengkap dan legal.
Kadir menuturkan, rekomendasi kedua ialah mendorong CV Bangsa Damai untuk tidak lagi menggunakan jalan masyarakat. Melainkan membuat jalan produksi sendiri agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Sebenarnya ini (jalan produksinya) sudah dibuat. Hanya belum selesai. Makanya kesimpulan ketiga, jangan melanjutkan akititas tambang sebelum menyelesaikan jalan produksinya" ujarnya.
Kepala Bapenda Torut, Paris Salu menolak berkomentar banyak soal hasil RDP ini. Namun pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disepakati.
"Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil RDP ini," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
Ada titik kemacetan baru di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Lokasinya tepat di depan Masjid Nurul Mu'min Panggentungang.
Kamis, 18 Jun 2026 18:40
Sulsel
DPRD Sulsel Endus Kepsek SMA Mundur Serentak, Siapkan RDP Gali Informasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, geram menanggapi isu dugaan adanya kepala sekolah yang dipaksa mengundurkan diri oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Selasa, 09 Jun 2026 14:22
News
DPRD Sulsel Minta Pekerjaan Jalan Dipercepat Agar Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke proyek jalan multiyears di Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 14:26
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Rabu, 29 Apr 2026 08:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan
2
Pemerintah Pusat Bangun 62,54 Km Jalan Daerah di Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah
3
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Employee Gathering di Pantai Bira
5
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan
2
Pemerintah Pusat Bangun 62,54 Km Jalan Daerah di Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah
3
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Employee Gathering di Pantai Bira
5
Inovasi Sipakatau Tingkatkan Temuan Kasus TB di Maros hingga 47,65 Persen