Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
Selasa, 24 Jun 2025 16:29
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Proyek ini milik CV Bangsa Damai yang beroperasi di Tikala, Toraja Utara (Torut).
Hadir Bapenda Torut mewakili Bupati, Dinas ESDM, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas LHK dan Koordinator Inspektur Tambang Sulsel Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Havid Pasha mengapresiasi CV Bangsa Damai yang memiliki berkas yang lengkap, sehingga tambangnya dinyatakan legal.
"Setelah kami lihat tadi, memang izinnya lengkap. Jarang itu ada tambang galian c yang mau melengkapi izinnya. Nah mereka ini lengkap, makanya kita apresiasi," ungkap Havid saat ditemui usai RDP.
Havid menyoroti dugaan adanya tambang ilegal yang juga beroperasi di dekat tambang milik CV Bangsa Damai. Ia justru mempertanyakan kenapa tambang tersebut yang dipersoalkan.
"Kenapa yang dia (CV Bangsa Damai) legal dikejar (kesalahannya)sedangkan (ada) yang ilegal tidak? Itu kan lucu juga," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyampaikan ada sejumlah rekomendasi yang disepakati dalam RDP ini. Pertama ialah pengusulan pengurangan luas lahan tambang dari 24 hektar.
"Karena 24 hektare ini mungkin sampai 50 tahun baru bisa selesai itu. Lama itu. Jadi makanya kita minta supaya istilahnya ini dikurangi lahannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP.
Kadir menyebutkan, lahan 24 hektare untuk tambang galian c tergolong sangat luas. Makanya DPRD Sulsel merekomendasikan agar lahan garapannya diperkecil.
"Karena itu juga terlalu banyak, terlalu besar. 5 hektare sampai maksimal 10 hektare itu sudah besar sekali itu. Tapi semua kita serahkan kepada dinas terkait dan mereka semua sudah setuju," ujarnya.
Komisi D DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Tikala Torut. Kadir mengaku tambang miliki CV Bangsa Damai ini memang punya izin lengkap dan legal.
Kadir menuturkan, rekomendasi kedua ialah mendorong CV Bangsa Damai untuk tidak lagi menggunakan jalan masyarakat. Melainkan membuat jalan produksi sendiri agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Sebenarnya ini (jalan produksinya) sudah dibuat. Hanya belum selesai. Makanya kesimpulan ketiga, jangan melanjutkan akititas tambang sebelum menyelesaikan jalan produksinya" ujarnya.
Kepala Bapenda Torut, Paris Salu menolak berkomentar banyak soal hasil RDP ini. Namun pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disepakati.
"Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil RDP ini," kuncinya.
Hadir Bapenda Torut mewakili Bupati, Dinas ESDM, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas LHK dan Koordinator Inspektur Tambang Sulsel Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Havid Pasha mengapresiasi CV Bangsa Damai yang memiliki berkas yang lengkap, sehingga tambangnya dinyatakan legal.
"Setelah kami lihat tadi, memang izinnya lengkap. Jarang itu ada tambang galian c yang mau melengkapi izinnya. Nah mereka ini lengkap, makanya kita apresiasi," ungkap Havid saat ditemui usai RDP.
Havid menyoroti dugaan adanya tambang ilegal yang juga beroperasi di dekat tambang milik CV Bangsa Damai. Ia justru mempertanyakan kenapa tambang tersebut yang dipersoalkan.
"Kenapa yang dia (CV Bangsa Damai) legal dikejar (kesalahannya)sedangkan (ada) yang ilegal tidak? Itu kan lucu juga," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyampaikan ada sejumlah rekomendasi yang disepakati dalam RDP ini. Pertama ialah pengusulan pengurangan luas lahan tambang dari 24 hektar.
"Karena 24 hektare ini mungkin sampai 50 tahun baru bisa selesai itu. Lama itu. Jadi makanya kita minta supaya istilahnya ini dikurangi lahannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP.
Kadir menyebutkan, lahan 24 hektare untuk tambang galian c tergolong sangat luas. Makanya DPRD Sulsel merekomendasikan agar lahan garapannya diperkecil.
"Karena itu juga terlalu banyak, terlalu besar. 5 hektare sampai maksimal 10 hektare itu sudah besar sekali itu. Tapi semua kita serahkan kepada dinas terkait dan mereka semua sudah setuju," ujarnya.
Komisi D DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Tikala Torut. Kadir mengaku tambang miliki CV Bangsa Damai ini memang punya izin lengkap dan legal.
Kadir menuturkan, rekomendasi kedua ialah mendorong CV Bangsa Damai untuk tidak lagi menggunakan jalan masyarakat. Melainkan membuat jalan produksi sendiri agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Sebenarnya ini (jalan produksinya) sudah dibuat. Hanya belum selesai. Makanya kesimpulan ketiga, jangan melanjutkan akititas tambang sebelum menyelesaikan jalan produksinya" ujarnya.
Kepala Bapenda Torut, Paris Salu menolak berkomentar banyak soal hasil RDP ini. Namun pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disepakati.
"Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil RDP ini," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Rabu, 29 Apr 2026 08:57
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Kalah di Menit Akhir dari Persib Bandung, Suporter PSM Masuk Lapangan dan Nyalakan Flare
3
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
4
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Kalah di Menit Akhir dari Persib Bandung, Suporter PSM Masuk Lapangan dan Nyalakan Flare
3
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
4
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah