home sulsel

Pemkab Bantaeng Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Korban Anak dan Perempuan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:34 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bantaeng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Perempuan dan anak-anak Bantaeng kini tak perlu khawatir lagi saat menjadi korban kekerasan atau permasalahan lainnya. Sebab, Pemkab Bantaeng telah menyediakan Perlindungan dan Pendampingan Hukum secara gratis untuk perempuan dan anak.

Hal tersebut usai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Rosmiati Sain bersama Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menandatangani nota kesepatakan.

Kerja sama tersebut terkait Posko Bantaeng Jalan Kartini No 29 terkait pemberian Bantuan Hukum.

Penandatanganan nota kesepakan turut dilakukan antara Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit, Putri Fatima Nurdin, bersama RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu, dan Dinas Kesehatan Bantaeng.

Kerja sama tersebut terkait komitmen bersama untuk Pembinaan, Perlindungan dan Pendampingan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantaeng.

Seluruh kerja sama tersebut dilakukan saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Bantaeng, menggelar Capacity Building Fasilitator Sahabat Peremuan dan Anak (Sapa) Tahun 2025, di Hotel Kirey Bantaeng, Jumat 27 Juni 2025.

Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin mengatakan, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, perkawinan anak, penelantaran, perdagangan manusia, serta berbagai bentuk diskriminasi masih terus terjadi dengan angka yang memprihatinkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya