home sulsel

Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo

Selasa, 01 Juli 2025 - 20:12 WIB
Kejaksaan Negeri Maros menunjukkan barang bukti uang dari tersangka. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.

Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya