home sulsel

Luwu Timur Siap Wujudkan Layanan Pengelolaan Sampah Berbasis Kinerja

Rabu, 02 Juli 2025 - 09:35 WIB
Sosialisasi Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) atau Program Peningkatan Layanan Publik Luwu Timur. Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti sosialisasi Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) atau Program Peningkatan Layanan Publik yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (01/07/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini membahas penguatan layanan publik daerah, khususnya dalam hal pengelolaan sampah atau Solid Waste Management (SWM), melalui mekanisme Performance-Based Grants (PBG) atau hibah berbasis kinerja.

Dalam Sosialisasi tersebut, ditampilkan bahwa Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu calon daerah yang masuk dalam alokasi penerima hibah berbasis kinerja LSDP dan di Sulawesi Selatan, Luwu Timur bersama Kabupaten Toraja Utara menjadi dua daerah calon untuk implementasi program dengan berbagai kriteria yang harus dipenuhi.

Di kesempatan ini, Sekda H. Bahri Suli didampingi oleh Sekretaris Bapelitbangda, Syaifullah, Bidang Perekonomian, SDA, Wilayah, dan Infrastruktur, M. Mujahid Shaleh, beserta para OPD terkait.

Menanggapi hal tersebut, Mujahid Shaleh mengungkapkan bahwa, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar Luwu Timur dapat ditetapkan sebagai penerima program LSDP, antara lain surat komitmen dari pemerintah daerah, kesediaan lahan, serta dokumen visibility study.

Dengan tenggat waktu pelaksanaan yang masih panjang yaitu dimulai pada tahun 2027, Pemkab Luwu Timur optimis dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya koordinasi dengan perangkat daerah terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah desa. Ini menjadi pondasi dalam menyiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif yang diperlukan,” jelas Mujahid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya