home sulsel

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:54 WIB
Proses pemulangan WN Polandia ke negara asalnya via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros.

WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.

Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.

Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.

“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya