Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Bakal Dibentuk di Makassar
Dewan Ghiyats Yan
Selasa, 08 Juli 2025 - 16:19 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan jajaran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Sulsel, di kantor Balai Kota Makassar, Selasa (8/7/2025). Foto: Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendukung pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang digagas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dukungan itu, Munafri sampaikan saat menerima audiensi dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Sulsel, Toha Machsum di kantor Balai Kota Makassar.
"Saya tentu mendukung langkah ini. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik adalah bagian dari identitas bangsa yang perlu kita jaga bersama," ujar Munafri Arifuddin.
Kepala Badan Bahasa Sulsel, Toha Machsum menjelaskan bahwa pembentukan tim kerja tersebut mengacu pada ketentuan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengutamaan Bahasa Negara.
Kata dia, tim kerja akan diketuai Sekretaris Daerah Kota Makassar, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan unsur terkait lainnya.
"Rencananya tahun ini penyusunan dan pembentukan tim segera dilakukan. Kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Pak Sekda, Pak Asisten, dan Ibu Kadis Pendidikan setelah mendapatkan persetujuan resmi," ungkap Toha Machsum.
Ia menambahkan, program ini mencakup pendampingan teknis, sosialisasi, dan evaluasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun dokumen resmi pemerintah. Masa kerja tim direncanakan berlaku hingga lima tahun, dengan evaluasi rutin setiap akhir tahun.
Dukungan itu, Munafri sampaikan saat menerima audiensi dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Sulsel, Toha Machsum di kantor Balai Kota Makassar.
"Saya tentu mendukung langkah ini. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik adalah bagian dari identitas bangsa yang perlu kita jaga bersama," ujar Munafri Arifuddin.
Kepala Badan Bahasa Sulsel, Toha Machsum menjelaskan bahwa pembentukan tim kerja tersebut mengacu pada ketentuan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengutamaan Bahasa Negara.
Kata dia, tim kerja akan diketuai Sekretaris Daerah Kota Makassar, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan unsur terkait lainnya.
"Rencananya tahun ini penyusunan dan pembentukan tim segera dilakukan. Kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Pak Sekda, Pak Asisten, dan Ibu Kadis Pendidikan setelah mendapatkan persetujuan resmi," ungkap Toha Machsum.
Ia menambahkan, program ini mencakup pendampingan teknis, sosialisasi, dan evaluasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun dokumen resmi pemerintah. Masa kerja tim direncanakan berlaku hingga lima tahun, dengan evaluasi rutin setiap akhir tahun.