Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Najmi S Limonu
Selasa, 08 Juli 2025 - 18:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said memberi keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Aksi pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mantan Lurah setempat berinisial AM, terseret dalam kasus dugaan pungli ini.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun sudah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, peningkatan status kasus ini dilakukan pada akhir Juni 2025, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir bulan lalu. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Selasa (8/7/2025).
Dia meyebutkan, akan ada sekitar 600 penerima program tersebut yang akan dimintai keterangan.
"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Mantan Lurah setempat berinisial AM, terseret dalam kasus dugaan pungli ini.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun sudah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, peningkatan status kasus ini dilakukan pada akhir Juni 2025, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir bulan lalu. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Selasa (8/7/2025).
Dia meyebutkan, akan ada sekitar 600 penerima program tersebut yang akan dimintai keterangan.
"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.