MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Tim SINDOmakassar
Selasa, 08 Juli 2025 - 21:14 WIB
Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (8/7)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih sebelum penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo pasca Putusan MK terhadap PHPU Wali Kota Palopo sebelumnya.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ridwan menjelaskan Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU oleh Termohon dan sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Hal demikian dibuktikan dengan adanya surat keterangan bertanggal 8 Maret 2025 dari direktur Harian Palopo Pos yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman di Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Pengumunan status mantan terpidana demikian diulang oleh Akhmad Syarifuddin di harian yang sama edisi 9 April 2025 juga diumumkan melalui akun media sosial Instagram milik yang bersangkutan pada 10 April 2025. Jika dikaitkan dengan hakikat keharusan bagi mantan terpidana untuk mengumumkan secara luas kepada masyarakat/pemilih bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, tidak lain dan tidak bukan adalah agar masyarakat/pemilih mengetahui semua informasi berkenaan dengan calon, termasuk informasi mengenai pernah sebagai terpidana.
Dengan adanya informasi dimaksud, masyarakat/pemilih secara sadar dapat mempertimbangkan untuk memilih atau sebaliknya tidak memilih calon yang menyandang status sebagai pernah terpidana dimaksud.
Menurut Mahkamah, Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih sebelum penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo pasca Putusan MK terhadap PHPU Wali Kota Palopo sebelumnya.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ridwan menjelaskan Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU oleh Termohon dan sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Hal demikian dibuktikan dengan adanya surat keterangan bertanggal 8 Maret 2025 dari direktur Harian Palopo Pos yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman di Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Pengumunan status mantan terpidana demikian diulang oleh Akhmad Syarifuddin di harian yang sama edisi 9 April 2025 juga diumumkan melalui akun media sosial Instagram milik yang bersangkutan pada 10 April 2025. Jika dikaitkan dengan hakikat keharusan bagi mantan terpidana untuk mengumumkan secara luas kepada masyarakat/pemilih bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, tidak lain dan tidak bukan adalah agar masyarakat/pemilih mengetahui semua informasi berkenaan dengan calon, termasuk informasi mengenai pernah sebagai terpidana.
Dengan adanya informasi dimaksud, masyarakat/pemilih secara sadar dapat mempertimbangkan untuk memilih atau sebaliknya tidak memilih calon yang menyandang status sebagai pernah terpidana dimaksud.