home sulsel

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:02 WIB
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas di Sinjai, berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai. RDP ini dipimpin oleh Andi Aan Nugraha yang berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025).

Sayangnya, pihak perusahaan tambang dari PT Trinusa Resources mangkir atau tidak menghadiri rapat. Tak ada satupun perwakilan dari mereka yang memenuhi undangan resmi ini.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi AAN Nugraha menyayangkan ketidakhadiran PT Trinusa Resources. Padahal sebelumnya, ia mendapat konfirmasi bahwa mereka siap hadir.

"Tidak ada alasan (PT Trinusa Resources tidak hadir). Mereka tidak ada konfirmasi ke kami, yang awalnya sudah dikonfirmasi bahwa akan datang, tapi per hari ini mereka tidak balas. Tidak merespon telfon dari staf komisi," kata Andi Aan usai memimpin RDP ini.

Terungkap dalam RDP tersebut, PT Trinusa Resources sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 lalu. Hanya saja, belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Katanya (Pemkab Sinjai) di dalam IUPnya tidak terdapat AMDAL, tidak ada RTRW katanya. Tapi kita tidak bisa menjustifikasi karena tidak melihat langsung IUP yang dimiliki PT Trinusa Resources ini," ujarnya.

IUP OP yang terbit 2013 lalu bakal berlaku sampai 20 tahun, atau hingga 2033 mendatang. IUP OP tersebut mencakup 11.326 hektare yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Bulupoddo serta 115 desa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya