Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:03 WIB
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas di Sinjai, berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai, menguak fakta baru. Terungkap bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik perusahaan tersebut belum sesuai.
Informasi ini disampaikan oleh Pemkab Sinjai yang menghadiri RDP tersebut yang digelar pada Kamis (10/07/2025) lalu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi AAN Nugraha mengatakan ditemukan informasi baru bahwa AMDAL dan RTRW milik PT Trinusa Resources belum sesuai. Tetapi justru sudah terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 lalu.
"Katanya (Pemkab Sinjai) di dalam IUPnya tidak sesuai AMDAL, tidak ada (sesuai) RTRW katanya. Tapi kita tidak bisa menjustifikasi karena tidak melihat langsung IUP yang dimiliki PT Trinusa Resources ini," kata Andi Aan.
IUP OP yang terbit 2013 lalu bakal berlaku sampai 20 tahun, atau hingga 2033 mendatang. IUP OP tersebut mencakup 11.326 hektare yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Bulupoddo serta 115 desa.
Sayangnya dalam RDP tersebut, PT Trinusa Resources tidak hadir. Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil mereka agar bisa dilaksanakan rapat berikutnya.
"Kami akan Kembali mengundang kembali PT Trinusa Resources, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan teman-teman AMPERA," jelasnya.
Informasi ini disampaikan oleh Pemkab Sinjai yang menghadiri RDP tersebut yang digelar pada Kamis (10/07/2025) lalu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi AAN Nugraha mengatakan ditemukan informasi baru bahwa AMDAL dan RTRW milik PT Trinusa Resources belum sesuai. Tetapi justru sudah terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 lalu.
"Katanya (Pemkab Sinjai) di dalam IUPnya tidak sesuai AMDAL, tidak ada (sesuai) RTRW katanya. Tapi kita tidak bisa menjustifikasi karena tidak melihat langsung IUP yang dimiliki PT Trinusa Resources ini," kata Andi Aan.
IUP OP yang terbit 2013 lalu bakal berlaku sampai 20 tahun, atau hingga 2033 mendatang. IUP OP tersebut mencakup 11.326 hektare yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Bulupoddo serta 115 desa.
Sayangnya dalam RDP tersebut, PT Trinusa Resources tidak hadir. Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil mereka agar bisa dilaksanakan rapat berikutnya.
"Kami akan Kembali mengundang kembali PT Trinusa Resources, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan teman-teman AMPERA," jelasnya.