Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
Sabtu, 12 Jul 2025 10:03

Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas di Sinjai, berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai, menguak fakta baru. Terungkap bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik perusahaan tersebut belum sesuai.
Informasi ini disampaikan oleh Pemkab Sinjai yang menghadiri RDP tersebut yang digelar pada Kamis (10/07/2025) lalu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi AAN Nugraha mengatakan ditemukan informasi baru bahwa AMDAL dan RTRW milik PT Trinusa Resources belum sesuai. Tetapi justru sudah terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 lalu.
"Katanya (Pemkab Sinjai) di dalam IUPnya tidak sesuai AMDAL, tidak ada (sesuai) RTRW katanya. Tapi kita tidak bisa menjustifikasi karena tidak melihat langsung IUP yang dimiliki PT Trinusa Resources ini," kata Andi Aan.
IUP OP yang terbit 2013 lalu bakal berlaku sampai 20 tahun, atau hingga 2033 mendatang. IUP OP tersebut mencakup 11.326 hektare yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Bulupoddo serta 115 desa.
Sayangnya dalam RDP tersebut, PT Trinusa Resources tidak hadir. Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil mereka agar bisa dilaksanakan rapat berikutnya.
"Kami akan Kembali mengundang kembali PT Trinusa Resources, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan teman-teman AMPERA," jelasnya.
Sindo Makassar telah mencoba menghubungi perwakilan PT Trinusa Resources untuk menanyakan alasan mangkir dari RDP DPRD Sulsel. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Informasi ini disampaikan oleh Pemkab Sinjai yang menghadiri RDP tersebut yang digelar pada Kamis (10/07/2025) lalu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi AAN Nugraha mengatakan ditemukan informasi baru bahwa AMDAL dan RTRW milik PT Trinusa Resources belum sesuai. Tetapi justru sudah terbit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 lalu.
"Katanya (Pemkab Sinjai) di dalam IUPnya tidak sesuai AMDAL, tidak ada (sesuai) RTRW katanya. Tapi kita tidak bisa menjustifikasi karena tidak melihat langsung IUP yang dimiliki PT Trinusa Resources ini," kata Andi Aan.
IUP OP yang terbit 2013 lalu bakal berlaku sampai 20 tahun, atau hingga 2033 mendatang. IUP OP tersebut mencakup 11.326 hektare yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Bulupoddo serta 115 desa.
Sayangnya dalam RDP tersebut, PT Trinusa Resources tidak hadir. Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil mereka agar bisa dilaksanakan rapat berikutnya.
"Kami akan Kembali mengundang kembali PT Trinusa Resources, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan teman-teman AMPERA," jelasnya.
Sindo Makassar telah mencoba menghubungi perwakilan PT Trinusa Resources untuk menanyakan alasan mangkir dari RDP DPRD Sulsel. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai. RDP ini dipimpin oleh Andi Aan Nugraha yang berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025).
Kamis, 10 Jul 2025 17:02

News
Wagub Sulsel Jawab Sorotan Dewan soal APBD dan Rencana Pembangunan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, membacakan secara langsung jawaban Pemerintah Provinsi Sulsel atas pemandangan umum sembilan fraksi DPRD Sulsel
Rabu, 09 Jul 2025 10:36

Sulsel
Viral Kades Bonto di Sinjai, Fauzan Guntur Ingatkan Kedepankan Adab
Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sudirman tengah viral di media sosial (Medsos). Muncul videonya memakai sepatu masuk ke masjid dan menerobos jalan yang hendak dicor menggunakan sepeda motor.
Selasa, 08 Jul 2025 19:22

Sulsel
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Tegaskan Belum Bisa Ikut Pengajuan Hak Angket Terhadap PT Yasmin
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel belum bersikap soal hak angket yang digulirkan enam fraksi lain. Hak angket tersebut untuk mengusut aset Pemprov yang dikuasai PT Yasmin di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Senin, 07 Jul 2025 18:14

Sulsel
RDP di DPRD Sulsel, APIH Makassar Minta Kemudahan Pelengkapan Izin bagi Pengusaha THM
Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar mendatangi gedung DPRD Sulsel di Makassar pada Senin (07/07/2025).
Senin, 07 Jul 2025 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
2

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
3

Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
4

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
5

SPJM Gelar FGD Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
2

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
3

Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
4

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
5

SPJM Gelar FGD Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih