home sulsel

DPRD Sulsel Minta Pemprov Cabut Izin Pabrik Sawit yang Tak Patuhi Harga TBS

Senin, 14 Juli 2025 - 19:34 WIB
Komisi B menggelar RDP terkait ketidakpatuhan perusahaan PKS terhadap penetapan harga TBS yang telah ditetapkan Pemprov. Foto: Humas DPRD Sulsel
Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ketidakpatuhan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov). RDP berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin (14/07/2025).

Hadir Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHbun) Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian Luwu Utara dan Luwu Timur, serta sejumlah perusahaan PKS yakni PTPN XIV dan PT Teguh Wira Pratama di Luwu Timur, serta PT Kasmar Matano Persada di Luwu Utara.

Ketua Apkasindo Sulsel, Badaruddin Puang Sabang mendesak agar perusahaan PKS mematuhi harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Pemprov. Apalagi penetapan harga tersebut disepakati secara bersama oleh PKS.

"PKS harus mematuhi Harga TBS yang sudah ditetapkan. Kalau tidak dijalankan, maka harus diberikan teguran dua kali. Dan kalau tidak diindahkan, maka Pemprov bisa melakukan pencabutan izin," kata Badar.

Anggota DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin mengusulkan agar Pemprov harus bertindak tegas terhadap perusahaan PKS yang taat patuh. Apalagi selama ini

"Kita harus melakukan penindakan PKS yang selalu melanggar. Petani tidak minta harga tinggi, mereka cuma mau PKS mematuhi harga yang disepakati," ujar Andi Syafiuddin dalam rapat.

Legislator Dapil Luwu Raya ini menekankan, tak ada alasan bagi perusahaan PKS untuk tidak mematuhi harga TBS ini. Sebab dalam kesepakatan yang dilakukan setiap bulan, mereka hadir.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya