Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Luqman Zainuddin
Rabu, 23 Juli 2025 - 13:36 WIB
Apel Operasi Wirawaspada yang digelar Imigrasi Makassar pertengahan bulan lalu. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.