Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Rabu, 23 Jul 2025 13:36

Apel Operasi Wirawaspada yang digelar Imigrasi Makassar pertengahan bulan lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Amankan Sejumlah WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada selama dua hari, mulai 15 hingga 16 Juli 2025.
Kamis, 17 Jul 2025 14:49

Sulsel
Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang WNA asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang.
Kamis, 03 Jul 2025 14:54

Makassar City
Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Rabu (02/6/2025).
Rabu, 02 Jul 2025 14:22

Sulsel
Imigrasi Makassar Terbitkan 493 Paspor untuk Taruna PIP Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani sebanyak 493 permohonan paspor taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Salodong melalui Layanan Eazy Passport.
Jum'at, 27 Jun 2025 11:09

Sulsel
Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Bulukumba
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Timpora Kabupaten Bulukumba, menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wabup Darmawangsyah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Siswa di SD Center Malakaji
2

Gerak Cepat Pertamina Tangani Insiden Flash Fire di Palopo, Prioritaskan Keselamatan Korban
3

Bawaslu Lutim Koordinasi dengan Kemenag Bahas Validasi Data Pemilih Pernikahan Dini
4

Pencuri Beraksi di Borongloe dan Pakatto, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
5

Yuk Liburan Hemat & Seru di Bugis Waterpark, Tiket Mulai Rp60 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Wabup Darmawangsyah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Siswa di SD Center Malakaji
2

Gerak Cepat Pertamina Tangani Insiden Flash Fire di Palopo, Prioritaskan Keselamatan Korban
3

Bawaslu Lutim Koordinasi dengan Kemenag Bahas Validasi Data Pemilih Pernikahan Dini
4

Pencuri Beraksi di Borongloe dan Pakatto, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
5

Yuk Liburan Hemat & Seru di Bugis Waterpark, Tiket Mulai Rp60 Ribu