Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Rabu, 23 Jul 2025 13:36
Apel Operasi Wirawaspada yang digelar Imigrasi Makassar pertengahan bulan lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
(MAN)
Berita Terkait
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
3
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
4
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
5
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
3
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
4
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
5
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha