Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Rabu, 23 Jul 2025 13:36
Apel Operasi Wirawaspada yang digelar Imigrasi Makassar pertengahan bulan lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini