Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Rabu, 23 Jul 2025 13:36
Apel Operasi Wirawaspada yang digelar Imigrasi Makassar pertengahan bulan lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Operasi ini merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Operasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, diikuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 warga negara asing (WNA). Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 WNA yang terdiri dari satu WN Pakistan dan 7 WN China di Kantor Imigrasi Makassar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan tiga WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 lima WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Terhadap tiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian; WN Pakistan berinisial MI, pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Kemudian, 1 WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
Terakhir, satu WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku. Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Kepala Kantor Imigrasu Makassar, Abdi Widodo Subagio.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Pastikan WNA Viral di Bone Tidak Lakukan Pelanggaran Aturan
Sebuah video yang memperlihatkan warga negara asing (WNA) asal Jerman bersitegang kecil dengan petugas SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan viral di media sosial pada 1 November 2025.
Selasa, 04 Nov 2025 23:02
Makassar City
Kantor Imigrasi Makassar Berhasil Capai Realisasi PNBP Rp57,97 Miliar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Makassar memaparkan capaian dan program inovasi layanan keimigrasian.
Senin, 20 Okt 2025 15:17
News
Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang WNA Bangladesh berinisial HM
Kamis, 25 Sep 2025 17:12
Sulsel
Imigrasi Makassar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Kelapa Serentak
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon kelapa serentak yang digelar oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kamis, 11 Sep 2025 12:05
Sulsel
Bertemu Bupati, Kanim Makassar Siap Kawal Pembentukan Imigrasi Bantaeng
Rencana pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Bantaeng memasuki pembahasan serius. Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio bertemu Bupati M Fathul Fauzy Nurdin di Rumah Jabatannya.
Kamis, 04 Sep 2025 14:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
2
Pemkab Gowa Ubah Arah Fokus Pengelolaan Dana Desa
3
KALLA Perkuat Aksesibilitas Pelanggan Lewat Aplikasi Kallafriends
4
XLSMART Bangun Jaringan Lebih Luas untuk Masa Depan Digital
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
2
Pemkab Gowa Ubah Arah Fokus Pengelolaan Dana Desa
3
KALLA Perkuat Aksesibilitas Pelanggan Lewat Aplikasi Kallafriends
4
XLSMART Bangun Jaringan Lebih Luas untuk Masa Depan Digital
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel