Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Senin, 15 Des 2025 19:32
Tim Imigrasi Makassar saat memeriksa dokumen keimigrasian sejumlah Warga Negara Asing dalam Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan serentak secara nasional. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada. Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini, berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025.
Operasi Wira waspada ini dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengawasaan pada empat wilayah kerja Imigrasi Makassar, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Takalar, dan Gowa. Fokus pengawasan ditujukan pada lokasi-lokasi strategis tempat Warga Negara Asing (WNA) beraktivitas, baik yang sedang bekerja, menempuh pendidikan, maupun sekadar berwisata.
Dari hasil operasi tersebut dinemukan 19 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal, WNA yang tidak melaporkan perubahan status keimigrasian dan perubahan alamatnya.
Petugas kemudian menahan sementara paspor mereka dan selanjutnya diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status izin tinggal dan dokumen keimigrasian mereka.
"Ke-19 WNA tersebut orangnya tidak kami tahan, hanya paspornya saja yang ditahan, kemudian mereka diarahkan untuk datang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Makassar pada waktu yang telah dijadwalkan," ujar Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Nano Sumarno dalam keterangannya.
Ke-19 WNA tersebut terdiri dari Warga Negara China (8), Sudan (6), Irak (2), lalu Bangladesh, Libya dan Jepang masing-masing satu orang. Selanjutnya jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Selain melakukan penindakan (represif), Operasi Wira Waspada kali ini juga mengedepankan langkah preventif. Di sela-sela pemeriksaan, petugas turut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik hotel, penginapan, serta penanggung jawab perusahaan.
Pihak Imigrasi menekankan pentingnya partisipasi aktif dari para pelaku usaha untuk rutin melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di tempat mereka. Hal ini berlaku bagi WNA yang datang untuk kunjungan singkat maupun mereka yang menetap untuk melakukan aktivitas tertentu, demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Operasi Wira waspada ini dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengawasaan pada empat wilayah kerja Imigrasi Makassar, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Takalar, dan Gowa. Fokus pengawasan ditujukan pada lokasi-lokasi strategis tempat Warga Negara Asing (WNA) beraktivitas, baik yang sedang bekerja, menempuh pendidikan, maupun sekadar berwisata.
Dari hasil operasi tersebut dinemukan 19 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal, WNA yang tidak melaporkan perubahan status keimigrasian dan perubahan alamatnya.
Petugas kemudian menahan sementara paspor mereka dan selanjutnya diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status izin tinggal dan dokumen keimigrasian mereka.
"Ke-19 WNA tersebut orangnya tidak kami tahan, hanya paspornya saja yang ditahan, kemudian mereka diarahkan untuk datang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Makassar pada waktu yang telah dijadwalkan," ujar Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Nano Sumarno dalam keterangannya.
Ke-19 WNA tersebut terdiri dari Warga Negara China (8), Sudan (6), Irak (2), lalu Bangladesh, Libya dan Jepang masing-masing satu orang. Selanjutnya jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Selain melakukan penindakan (represif), Operasi Wira Waspada kali ini juga mengedepankan langkah preventif. Di sela-sela pemeriksaan, petugas turut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik hotel, penginapan, serta penanggung jawab perusahaan.
Pihak Imigrasi menekankan pentingnya partisipasi aktif dari para pelaku usaha untuk rutin melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di tempat mereka. Hal ini berlaku bagi WNA yang datang untuk kunjungan singkat maupun mereka yang menetap untuk melakukan aktivitas tertentu, demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Makassar City
Imigrasi Makassar Terapkan Sistem Deteksi Dini di Bandara Sultan Hasanuddin
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi mengimplementasikan Sistem Deteksi Dini sebagai inovasi penguatan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selasa, 09 Des 2025 07:40
Makassar City
Humas Imigrasi Makassar Berbagi Tips Bikin Konten Bermakna di Politeknik STIA LAN
Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Workshop Content Creator yang diselenggarakan oleh Politeknik STIA LAN Makassar.
Rabu, 03 Des 2025 18:52
Sulsel
Imigrasi Makassar Sabet Juara The Most Caring One di AHII 2025
Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025 kembali menjadi panggung bergengsi yang mengapresiasi kreativitas dan dedikasi para praktisi kehumasan Imigrasi di seluruh Indonesia.
Sabtu, 22 Nov 2025 08:52
Sulsel
Kemenpan-RB Terbitkan Izin Pembentukan Imigrasi Bone dan Bantaeng
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Selasa, 18 Nov 2025 11:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
LAZ Hadji Kalla Raih Predikat GOLD Cegah Stunting Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
2
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
LAZ Hadji Kalla Raih Predikat GOLD Cegah Stunting Nasional