home sulsel

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:52 WIB
DPRD Pinrang menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat paripurna pada Kamis (24/07/2025). Foto: IST
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang pada Kamis (24/07/2025)

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri oleh Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, para asisten, Kepala OPD, para camat, dan undangan lainnya.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya perlu ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.

Hal ini, menurutnya, tidak hanya merupakan proses akhir dari pelaksanaan anggaran, tetapi juga menjadi wujud nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertanggungjawaban ini merupakan laporan resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dimaksudkan agar penyelenggaraan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat melalui lembaga legislatif sebagai perwakilannya,” ujar Bupati Irwan.

Lebih lanjut, Bupati Irwan menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini juga menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun mendatang.

Dirinya pun tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada DPRD Kabupaten Pinrang yang selama ini telah menunjukkan sinergitas dan komitmen yang baik dalam mendukung penyusunan Ranperda ini hingga sampai pada tahap persetujuan bersama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya