home sulsel

Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:25 WIB
DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dua perkara yang diperiksa tersebut adalah perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Kedua perkara ini diperiksa dalam satu waktu yang sama karena memiliki dalil aduan yang sama, yaitu tentang Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana dalam sebuah perkara hukum.

Dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Dahyar selaku pengadu mendalilkan delapan teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

Delapan teradu tersebut di antaranya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, beserta enam Anggotanya, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.

Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut Dahyar, adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.

"Dan selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya