home sulsel

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Gowa Harap PAD Meningkat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:24 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meneken berita acara pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Ranperda. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/7).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Gowa, yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Husniah Talenrang melanjutkan, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.

“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, Husniah Talenrang, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat,dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya