Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
Sulaiman Nai
Selasa, 29 Juli 2025 - 23:41 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparat Desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara, kini berkas perkaranya dinyatakan P19.
Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi mengatakan, pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
“Berkasnya sudah kami kirim kemarin waktu hari Senin,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/7/2025).
"Kami kirim berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan, semoga tidak ada lagi petunjuk lain," sambungnya.
Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.
Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Kejadian tersebut terjadi di kebun kopi.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara, kini berkas perkaranya dinyatakan P19.
Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi mengatakan, pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
“Berkasnya sudah kami kirim kemarin waktu hari Senin,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/7/2025).
"Kami kirim berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan, semoga tidak ada lagi petunjuk lain," sambungnya.
Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.
Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Kejadian tersebut terjadi di kebun kopi.