Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
Selasa, 29 Jul 2025 23:41

Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparat Desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara, kini berkas perkaranya dinyatakan P19.
Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi mengatakan, pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
“Berkasnya sudah kami kirim kemarin waktu hari Senin,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/7/2025).
"Kami kirim berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan, semoga tidak ada lagi petunjuk lain," sambungnya.
Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.
Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Kejadian tersebut terjadi di kebun kopi.
“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ujar Nurlia, Jumat (27/6/2025).
Akibat kejadian itu Nurlia mengaku trauma dan cidera.
“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut, semoga pelaku segera ditahan," harapnya.
Selain trauma, Nurlia bersama keluarganya terpaksa harus meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke rumah keluarganya di Malakaji untuk mengamankan diri karena pelaku masih berkeliaran.
"Karena saya takut pak, saya dan keluarga meninggalkan rumah dan saya tinggal di rumah keluarga di Malakaji, karena takut sama pelaku yang masih berkeliaran dan belum ditahan" ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025. Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025. Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara, kini berkas perkaranya dinyatakan P19.
Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi mengatakan, pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
“Berkasnya sudah kami kirim kemarin waktu hari Senin,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/7/2025).
"Kami kirim berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan, semoga tidak ada lagi petunjuk lain," sambungnya.
Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.
Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Kejadian tersebut terjadi di kebun kopi.
“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ujar Nurlia, Jumat (27/6/2025).
Akibat kejadian itu Nurlia mengaku trauma dan cidera.
“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut, semoga pelaku segera ditahan," harapnya.
Selain trauma, Nurlia bersama keluarganya terpaksa harus meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke rumah keluarganya di Malakaji untuk mengamankan diri karena pelaku masih berkeliaran.
"Karena saya takut pak, saya dan keluarga meninggalkan rumah dan saya tinggal di rumah keluarga di Malakaji, karena takut sama pelaku yang masih berkeliaran dan belum ditahan" ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025. Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025. Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
Memasuki hari ketiga, antrean panjang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu masih memadati Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/09/2025) siang.
Sabtu, 13 Sep 2025 12:36

Sulsel
Ribuan PPPK Paruh Waktu Membludak Urus SKCK di Polres Jeneponto
Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu memadati Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jum'at, 12 Sep 2025 10:55

News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18

Sulsel
2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30), warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Selasa, 09 Sep 2025 18:57

Sulsel
Penanganan Polsek Tamalatea Lamban, Korban Pengeroyokan Kecewa
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30) warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir.
Sabtu, 06 Sep 2025 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
2

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
3

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
4

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
5

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar