Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
Selasa, 29 Jul 2025 23:41

Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparat Desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara, kini berkas perkaranya dinyatakan P19.
Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi mengatakan, pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
“Berkasnya sudah kami kirim kemarin waktu hari Senin,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/7/2025).
"Kami kirim berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan, semoga tidak ada lagi petunjuk lain," sambungnya.
Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.
Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Kejadian tersebut terjadi di kebun kopi.
“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ujar Nurlia, Jumat (27/6/2025).
Akibat kejadian itu Nurlia mengaku trauma dan cidera.
“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut, semoga pelaku segera ditahan," harapnya.
Selain trauma, Nurlia bersama keluarganya terpaksa harus meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke rumah keluarganya di Malakaji untuk mengamankan diri karena pelaku masih berkeliaran.
"Karena saya takut pak, saya dan keluarga meninggalkan rumah dan saya tinggal di rumah keluarga di Malakaji, karena takut sama pelaku yang masih berkeliaran dan belum ditahan" ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025. Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025. Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara, kini berkas perkaranya dinyatakan P19.
Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi mengatakan, pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
“Berkasnya sudah kami kirim kemarin waktu hari Senin,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/7/2025).
"Kami kirim berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan, semoga tidak ada lagi petunjuk lain," sambungnya.
Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.
Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Kejadian tersebut terjadi di kebun kopi.
“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ujar Nurlia, Jumat (27/6/2025).
Akibat kejadian itu Nurlia mengaku trauma dan cidera.
“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut, semoga pelaku segera ditahan," harapnya.
Selain trauma, Nurlia bersama keluarganya terpaksa harus meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke rumah keluarganya di Malakaji untuk mengamankan diri karena pelaku masih berkeliaran.
"Karena saya takut pak, saya dan keluarga meninggalkan rumah dan saya tinggal di rumah keluarga di Malakaji, karena takut sama pelaku yang masih berkeliaran dan belum ditahan" ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025. Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025. Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Irwil III Itwasum Polri Tinjau Lahan Jagung Binaan Polres Jeneponto
Irwil III Itwasum Polri, Brigjen Pol. Drs Herukoco melakukan peninjauan langsung ke lahan jagung binaan Polres Jeneponto di Dusun Kalumpang Lompoa, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.
Jum'at, 25 Jul 2025 20:24

News
Modus Diajak COD di Kebun, Kurir Paket Ditikam Teman Sendiri di Palopo
Seorang kurir ekspedisi berinisial AH (25) menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, EL.
Kamis, 24 Jul 2025 11:28

Sulsel
Hari ke-8 Operasi Patuh Pallawa, Polres Jeneponto Tindaki 130 Pelanggar
Operasi Patuh Pallawa 2025 memasuki hari ke-8. Di Kabupaten Jeneponto, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto total sudah menindaki 130 pelanggar.
Senin, 21 Jul 2025 16:17

Sulsel
Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polres Jeneponto Terapkan 3 Pendekatan
Jajaran Polres Jeneponto mulai melaksanakan Operasi Patuh 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Selasa, 15 Jul 2025 19:07

News
Pria di Makassar Aniaya Pacar Gegera Dimintai Uang
Pria berinisial RZ (21) di Makassar tega menganiaya pacar sendiri lantaran merasa risih dimintai uang. Aksinya, menyebabkan korban alami luka lebam di bagian wajah.
Jum'at, 11 Jul 2025 13:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Petugas PLN ULTG Jeneponto Berjibaku Turunkan Layangan di SUTT
2

Kantor Imigrasi Parepare Teken Kerja Sama dengan SINDO Makassar
3

Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
4

Setuju dengan Pedagang Pasar Cidu, DPRD Tolak Skema Penertiban Ganjil-Genap
5

TP Jadi Penanggap Workshop Nasional di Unhas, Hasilkan Rekomendasi Revisi Regulasi Kepemiluan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Petugas PLN ULTG Jeneponto Berjibaku Turunkan Layangan di SUTT
2

Kantor Imigrasi Parepare Teken Kerja Sama dengan SINDO Makassar
3

Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
4

Setuju dengan Pedagang Pasar Cidu, DPRD Tolak Skema Penertiban Ganjil-Genap
5

TP Jadi Penanggap Workshop Nasional di Unhas, Hasilkan Rekomendasi Revisi Regulasi Kepemiluan