home sulsel

210 Bidang Tanah di Pinrang Diusulkan Dapat Program Redistribusi dari BPN Sulsel

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:32 WIB
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Ruang Rapat Bupati Pinrang pada Kamis (31/07/2025). Foto: Humas Pemkab Pinrang
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Ruang Rapat Bupati Pinrang pada Kamis (31/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota tim yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pinrang.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pelaksanaan program redistribusi tanah yang menjadi bagian dari Reforma Agraria.

Dirinya berharap, program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan.

“Permasalahan tanah sangat rentan menimbulkan sengketa, olehnya itu saya minta seluruh anggota gugus tugas bekerja dengan penuh kehati-hatian dan teliti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Irwan.

Lebih lanjut, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa sebanyak 210 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Pinrang direncanakan akan diusulkan untuk program redistribusi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.

Rincian bidang tanah tersebut meliputi 50 bidang di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, 70 bidang di Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, dan 90 bidang di Desa Watangkassa, Kecamatan Batulappa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya