Bupati Bantaeng Hadiri Monitoring Optimalisasi Pelaksaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 10 Juli 2025 - 18:22 WIB
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri monitoring dan evaluasi Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulsel. Foto: Istimewa
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri monitoring dan evaluasi Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulsel, yang digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, Kamis, 10 Juli 2025.
Monitoring yang dihadiri kepala daerah se-Sulsel ini berhubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dalam rangka penegakan kepatuhan.
"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kejati Sulsel,
Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur.
“Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja ataupun perusahaan yang melanggar aturan Jamsostek, “tegas Kajati Agus Salim.
Sementara Bupati Bantaeng, Uji Nurdin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan apresiasi dengan adanya kontribusi Kejati dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Monitoring yang dihadiri kepala daerah se-Sulsel ini berhubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dalam rangka penegakan kepatuhan.
"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kejati Sulsel,
Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur.
“Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja ataupun perusahaan yang melanggar aturan Jamsostek, “tegas Kajati Agus Salim.
Sementara Bupati Bantaeng, Uji Nurdin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan apresiasi dengan adanya kontribusi Kejati dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.