home sulsel

Pemkab Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:32 WIB
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin menyapa anggota DPRD dalam rapat paripurna penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, Rabu (6/8/2025). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/8/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj Kasmawati, dihadiri Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin selaku eksekutif, diikuti unsur Forkopimda diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Abadi; Kabaglog Polres Bantaeng, AKP Supriadi mewakili Kapolres; Kasdim Dim 1410 Bantaeng, Mayor Inf.Ruben Jacob Tana, mewakili Dandim, dan, Hakim Pengadilan Negeri, Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie, mewakili Pengadilan Negeri Bantaeng.

Pada kesempatan itu, Wabup mengungkapkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, lebih mengarah kepada penyesuaian belanja untuk Pelaksanaan Kegiatan Prioritas dalam menunjang pencapaian program pembangunan daerah.

"Program Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, dan program pembangunan nasional/pusat terutama dalam menunjang peningkatan sektor pertanian, sektor perekonomian daerah, UMKM, dan penyediaan jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Bantaeng sebagai tindak lanjut Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan dalam dokumen perencana pembangunan daerah," ujar Wabup Sahabuddin.

Wabup juga menyebutkan, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian target pendapatan dengan memperhitungkan realisasi tahun anggaran sebelumnya dan pencapaian realisasi tahun anggaran berjalan.

Namun, pihaknya kata Sahabuddin, tetap melakukan langkah strategis dalam mencapai target pendapatan secara maksimal di akhir tahun, khususnya pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, juga akan dilakukan penyesuaian rekening belanja, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai petunjuk teknis dari kementerian/lembaga maupun penyesuaian rekening belanja berdasarkan hasil audit BPK RI atas LKPD kabupaten.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya