Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat
Munjiyah Dirga Ghazali
Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:08 WIB
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau secara simbolis menyerahkan dokumen remisi di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Sebanyak 489 narapidana di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Remisi diberikan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau secara simbolis di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro, Sulsel, Minggu (17/8/2025).
Yusran menyebut dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan betul hak bersyarat yang diberikan.
"Intinya bersungguh-sungguh dan ikhlas berkelakuan baik insyaallah berubah dan kedepannya bisa cepat bebas," ujarnya.
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 489 orang.
Rinciannya, remisi umum berjumlah 224 orang. Remisi umum 1 yakni 1 bulan 33 orang, 2 bulan 50 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 11 orang dan 6 bulan 5 orang. Remisi umum 2 yakni 1 bulan 2 orang dan 5 bulan 1 orang.
Sementara itu, mereka yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 265 orang. Remisi dasawarsa 1 yakni 5 hari 1 orang, 25 hari 2 orang, 30 hari 3 orang, 38 hari 1 orang, 45 hari 6 orang, 48 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 25 orang, 75 hari 8 orang, 85 hari 2 orang, 90 hari 207 orang. Remisi Dasawarsa 2 yakni 5 hari 1 orang, 10 hari 1 orang, 45 hari 2 orang, 60 hari 1 orang.
Remisi diberikan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau secara simbolis di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro, Sulsel, Minggu (17/8/2025).
Yusran menyebut dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan betul hak bersyarat yang diberikan.
"Intinya bersungguh-sungguh dan ikhlas berkelakuan baik insyaallah berubah dan kedepannya bisa cepat bebas," ujarnya.
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 489 orang.
Rinciannya, remisi umum berjumlah 224 orang. Remisi umum 1 yakni 1 bulan 33 orang, 2 bulan 50 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 11 orang dan 6 bulan 5 orang. Remisi umum 2 yakni 1 bulan 2 orang dan 5 bulan 1 orang.
Sementara itu, mereka yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 265 orang. Remisi dasawarsa 1 yakni 5 hari 1 orang, 25 hari 2 orang, 30 hari 3 orang, 38 hari 1 orang, 45 hari 6 orang, 48 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 25 orang, 75 hari 8 orang, 85 hari 2 orang, 90 hari 207 orang. Remisi Dasawarsa 2 yakni 5 hari 1 orang, 10 hari 1 orang, 45 hari 2 orang, 60 hari 1 orang.