home sulsel

Maros Raih Predikat Kota Wakaf dari Kemenag RI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:30 WIB
Kementerian Agama RI menyerahkan SK kota wakaf ke pemerintah daerah. Foto: Istimewa
Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Selain Maros, ada Kabupaten Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram yang meraih predikat ini.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan tersebut. Dia menyebut, Maros memenuhi indikator dan kesiapan sebagai daerah percontohan gerakan wakaf produktif.

"Alhamdulillah, setelah melalui penilaian tim asesmen pusat, akhirnya Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Ini tentu berkat dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga masyarakat," kata Chaidir, Minggu (24/8/2025).

Chaidir menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat Maros layak menjadi Kota Wakaf. Pertama, adanya dukungan regulasi dari pemerintah daerah. Kedua, ketersediaan nazhir yang kompeten. Ketiga, potensi wakaf yang bisa didayagunakan secara produktif.

"Selain itu, komitmen pemerintah juga kuat dalam mendukung gerakan wakaf menuju Indonesia Berwakaf," tambahnya.

Dia menjelaskan ada beberapa indikator penilaian Kota Wakaf. Diantaranya minimal 25 persen tanah wakaf memiliki dokumen lengkap, tidak bersengketa, serta memiliki potensi wakaf produktif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya