Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
Bahar Karibo
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 17:23 WIB
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin. Foto: Istimewa
Penanganan kasus mobil tangki berkapasitas 5.000 liter yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, masih jalan di tempat. Sudah lebih dari dua bulan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Mobil tangki tersebut diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada 9 Juni 2025 lalu. Namun hingga akhir Agustus ini, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Penangkapan dilakukan saat mobil tangki diduga sedang menyalurkan solar subsidi ke sebuah kapal di Pelabuhan Mattoangin, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu. Dari hasil operasi itu, polisi menyita ribuan liter solar dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Namun publik mulai menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan, apalagi menetapkan tersangka meski beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk sopir tangki.
Kasus ini menyedot perhatian lantaran terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diatur ketat oleh pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin, menilai lambannya penanganan kasus ini mengundang tanda tanya publik.
Mobil tangki tersebut diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada 9 Juni 2025 lalu. Namun hingga akhir Agustus ini, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Penangkapan dilakukan saat mobil tangki diduga sedang menyalurkan solar subsidi ke sebuah kapal di Pelabuhan Mattoangin, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu. Dari hasil operasi itu, polisi menyita ribuan liter solar dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Namun publik mulai menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan, apalagi menetapkan tersangka meski beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk sopir tangki.
Kasus ini menyedot perhatian lantaran terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diatur ketat oleh pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin, menilai lambannya penanganan kasus ini mengundang tanda tanya publik.