Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi

Jum'at, 29 Agu 2025 17:23
Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Penanganan kasus mobil tangki berkapasitas 5.000 liter yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, masih jalan di tempat. Sudah lebih dari dua bulan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Mobil tangki tersebut diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada 9 Juni 2025 lalu. Namun hingga akhir Agustus ini, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

Penangkapan dilakukan saat mobil tangki diduga sedang menyalurkan solar subsidi ke sebuah kapal di Pelabuhan Mattoangin, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu. Dari hasil operasi itu, polisi menyita ribuan liter solar dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Namun publik mulai menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan, apalagi menetapkan tersangka meski beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk sopir tangki.

Kasus ini menyedot perhatian lantaran terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diatur ketat oleh pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin, menilai lambannya penanganan kasus ini mengundang tanda tanya publik.

"Dua bulan tanpa kepastian itu aneh. Publik berhak tahu sejauh mana progresnya," tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tetap percaya pada aparat penegak hukum.

"Kasus seperti ini harus jadi perhatian, karena berimbas pada distribusi BBM subsidi untuk rakyat kecil," ujarnya.

HMI juga menilai kasus solar subsidi di Bantaeng seolah ada pembiaran.

"Kami melihat potensi pembiaran atau bahkan intervensi. Padahal penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial dan merugikan masyarakat kecil," tambahnya.

Sementara itu, Polres Bantaeng memastikan barang bukti berupa mobil tangki dan solar subsidi masih diamankan di Mapolres. Namun desakan publik agar polisi segera menuntaskan kasus ini kian menguat.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih penyelidikan... sedang diagendakan untuk dilakukan gelar perkara guna memberikan kepastian status hukum," ujarnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Jumat (29/8/2025).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru