Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
Jum'at, 29 Agu 2025 17:23
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin. Foto: Istimewa
BANTAENG - Penanganan kasus mobil tangki berkapasitas 5.000 liter yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, masih jalan di tempat. Sudah lebih dari dua bulan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Mobil tangki tersebut diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada 9 Juni 2025 lalu. Namun hingga akhir Agustus ini, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Penangkapan dilakukan saat mobil tangki diduga sedang menyalurkan solar subsidi ke sebuah kapal di Pelabuhan Mattoangin, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu. Dari hasil operasi itu, polisi menyita ribuan liter solar dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Namun publik mulai menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan, apalagi menetapkan tersangka meski beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk sopir tangki.
Kasus ini menyedot perhatian lantaran terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diatur ketat oleh pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin, menilai lambannya penanganan kasus ini mengundang tanda tanya publik.
"Dua bulan tanpa kepastian itu aneh. Publik berhak tahu sejauh mana progresnya," tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tetap percaya pada aparat penegak hukum.
"Kasus seperti ini harus jadi perhatian, karena berimbas pada distribusi BBM subsidi untuk rakyat kecil," ujarnya.
HMI juga menilai kasus solar subsidi di Bantaeng seolah ada pembiaran.
"Kami melihat potensi pembiaran atau bahkan intervensi. Padahal penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial dan merugikan masyarakat kecil," tambahnya.
Sementara itu, Polres Bantaeng memastikan barang bukti berupa mobil tangki dan solar subsidi masih diamankan di Mapolres. Namun desakan publik agar polisi segera menuntaskan kasus ini kian menguat.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan... sedang diagendakan untuk dilakukan gelar perkara guna memberikan kepastian status hukum," ujarnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Jumat (29/8/2025).
Mobil tangki tersebut diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada 9 Juni 2025 lalu. Namun hingga akhir Agustus ini, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Penangkapan dilakukan saat mobil tangki diduga sedang menyalurkan solar subsidi ke sebuah kapal di Pelabuhan Mattoangin, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu. Dari hasil operasi itu, polisi menyita ribuan liter solar dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Namun publik mulai menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan, apalagi menetapkan tersangka meski beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk sopir tangki.
Kasus ini menyedot perhatian lantaran terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diatur ketat oleh pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin, menilai lambannya penanganan kasus ini mengundang tanda tanya publik.
"Dua bulan tanpa kepastian itu aneh. Publik berhak tahu sejauh mana progresnya," tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tetap percaya pada aparat penegak hukum.
"Kasus seperti ini harus jadi perhatian, karena berimbas pada distribusi BBM subsidi untuk rakyat kecil," ujarnya.
HMI juga menilai kasus solar subsidi di Bantaeng seolah ada pembiaran.
"Kami melihat potensi pembiaran atau bahkan intervensi. Padahal penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai keadilan sosial dan merugikan masyarakat kecil," tambahnya.
Sementara itu, Polres Bantaeng memastikan barang bukti berupa mobil tangki dan solar subsidi masih diamankan di Mapolres. Namun desakan publik agar polisi segera menuntaskan kasus ini kian menguat.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan... sedang diagendakan untuk dilakukan gelar perkara guna memberikan kepastian status hukum," ujarnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Jumat (29/8/2025).
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pertamina Pastikan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Kajuara Sesuai Aturan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sabtu, 09 Mei 2026 12:40
News
Viral Pengisian Solar di SPBU Wasuponda, Pertamina Luruskan Fakta dan Lanjutkan Investigasi
Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pengisian solar subsidi secara tidak wajar di SPBU Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, memicu perhatian publik.
Senin, 04 Mei 2026 09:01
Sulsel
Melanggar, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Sinjai
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara penyaluran solar subsidi pada SPBU 74.926.45 sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan evaluasi operasional.
Rabu, 25 Mar 2026 17:53
Sulsel
Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi Solar Subsidi di Bone
Pertamina Patra Niaga merespons beredarnya pemberitaan terkait dugaan praktik mafia Solar di Kabupaten Bone. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut menimbulkan perhatian luas.
Sabtu, 13 Des 2025 17:52
Sulbar
Musim Panen, Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi 34,8% di Polman
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan penyaluran Bahan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Polman berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan ketat.
Jum'at, 24 Okt 2025 14:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa