Rapat Investigasi Pipa Bocor PT Vale, Bupati Ibas Tegaskan Solusi untuk Warga Terdampak
Tim SINDOmakassar
Selasa, 02 September 2025 - 13:25 WIB
Bupati Lutim, Ibas memimpin rapat investigasi tindak lanjut terkait kebocoran pipa minyak PT. Vale Indonesia di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati pada Selasa (02/09/2025). Foto: Humas Pemkab Lutim
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memimpin rapat investigasi tindak lanjut terkait kebocoran pipa minyak PT. Vale Indonesia (PTVI) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati pada Selasa (02/09/2025).
Dalam arahannya, Bupati Ibas menyampaikan bahwa, pemerintah daerah akan memberikan solusi kepada semua pihak khususnya bagi masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa PT. Vale.
“PT. Vale siap dan mau bertanggungjawab, berkomitmen menyelesaikan apa yang menjadi saran, masukan dan kesepakatan dari rapat kita,” jelasnya.
“Saya mau mendengarkan saran dan masukannya, apakah kita sepakat dibuatkan klasifikasinya untuk masyarakat yang terdampak dan proses penanganan yang berdampak apakah masuk dalam penanganan jangka pendek, menengah dan jangka panjang,” sambungnya.
Bupati Ibas menambahkan, akan dilakukan pola penanganan persemester, semester awal selama 6 bulan masuk dalam jangka pendek, semester kedua 12 bulan jangka menengah, dan semester ketiga 18 bulan jangka panjang.
“Saya minta kita pertegas nanti di forum rapat internal nantinya di Sorowako, apa-apa yang menjadi kewajiban PT. Vale yang sampai saat ini belum mereka laksanakan, terutama masalah pemulihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ibas berpesan untuk DLH agar fokus pada penanganan dan pemulihan, dan setiap hari harus ada update mengenai perkembangan pencemaran tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Ibas menyampaikan bahwa, pemerintah daerah akan memberikan solusi kepada semua pihak khususnya bagi masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa PT. Vale.
“PT. Vale siap dan mau bertanggungjawab, berkomitmen menyelesaikan apa yang menjadi saran, masukan dan kesepakatan dari rapat kita,” jelasnya.
“Saya mau mendengarkan saran dan masukannya, apakah kita sepakat dibuatkan klasifikasinya untuk masyarakat yang terdampak dan proses penanganan yang berdampak apakah masuk dalam penanganan jangka pendek, menengah dan jangka panjang,” sambungnya.
Bupati Ibas menambahkan, akan dilakukan pola penanganan persemester, semester awal selama 6 bulan masuk dalam jangka pendek, semester kedua 12 bulan jangka menengah, dan semester ketiga 18 bulan jangka panjang.
“Saya minta kita pertegas nanti di forum rapat internal nantinya di Sorowako, apa-apa yang menjadi kewajiban PT. Vale yang sampai saat ini belum mereka laksanakan, terutama masalah pemulihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ibas berpesan untuk DLH agar fokus pada penanganan dan pemulihan, dan setiap hari harus ada update mengenai perkembangan pencemaran tersebut.