Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Ahmad Muhaimin
Senin, 08 September 2025 - 21:26 WIB
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Foto: Humas DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.