home sulsel

Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan

Rabu, 10 September 2025 - 16:42 WIB
Dua Komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana (kanan) dan Widianto Hendra (kiri). Foto: Humas Bawaslu Palopo
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.

Pelanggaran etik yang dilakukan Khaerana dan Widianto sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan pada Senin (08/09/2025) lalu.

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP tersebut.

Khaerana dan Widianto dilaporkan oleh Junaid pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025. Pengadu mempermasalahkan keduanya karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Dalam SKCK tersebut, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Junaid, hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya