Bupati Lutim Serahkan 338 Sertifikat Tanah, Penantian Warga Transmigrasi Sejak 1992 Berakhir
Tim SINDOmakassar
Senin, 22 September 2025 - 16:01 WIB
Pemerintah Luwu Timur menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Warga Transmigrasi. Foto: Humas Pemkab Lutim
Pemerintah Luwu Timur menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Warga Transmigrasi. Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik untuk mencapai kemakmuran masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.
Sebanyak 338 sertifikat bidang tanah resmi diserahkan secara simbolis oleh oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/09/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam (Ibas) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia menilai momen ini sebagai titik penting dalam pembangunan Desa Puncak Indah.
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini, mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujar Bupati Irwan.
Ia menambahkan bahwa dengan pemberian sertifikat tanah ini bisa menjadi perputaran ekonomi karena memiliki lokasi tanah yang strategis.
“Gunakan sertifikat ini dengan bijak, bisa jadi jaminan untuk usaha, pendidikan anak, atau pengembangan lahan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” ungkapnya.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat hak milik tersebut.
Sebanyak 338 sertifikat bidang tanah resmi diserahkan secara simbolis oleh oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/09/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam (Ibas) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia menilai momen ini sebagai titik penting dalam pembangunan Desa Puncak Indah.
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini, mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujar Bupati Irwan.
Ia menambahkan bahwa dengan pemberian sertifikat tanah ini bisa menjadi perputaran ekonomi karena memiliki lokasi tanah yang strategis.
“Gunakan sertifikat ini dengan bijak, bisa jadi jaminan untuk usaha, pendidikan anak, atau pengembangan lahan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” ungkapnya.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat hak milik tersebut.