14 Perangkat Daerah Pangkep Teken PKs Hak Akses Data Kependudukan
Munjiyah Dirga Ghazali
Rabu, 24 September 2025 - 20:30 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKs) dengan terkait hak akses data kependudukan. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Sebanyak 14 perangkat daerah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKs) dengan Disdukcapil Pangkep terkait hak akses data kependudukan di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/9/2025),
Adapun perangkat daerah yang terlibat dalam PKs meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.
Penandatanganan PKs dilakukan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Arisal Hasan bersama para pimpinan perangkat daerah, disaksikan oleh Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.
Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dalam sambutannya, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi dari berbagai layanan publik. Data kependudukan yang akurat dinilai penting untuk perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penegakan hukum.
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujar Abdul Rahman.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat layanan masyarakat sekaligus memperkuat pemanfaatan data kependudukan di perangkat daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa melalui PKS ini, perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan terupdate tanpa harus datang ke Disdukcapil.
Adapun perangkat daerah yang terlibat dalam PKs meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.
Penandatanganan PKs dilakukan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Arisal Hasan bersama para pimpinan perangkat daerah, disaksikan oleh Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.
Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dalam sambutannya, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi dari berbagai layanan publik. Data kependudukan yang akurat dinilai penting untuk perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penegakan hukum.
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujar Abdul Rahman.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat layanan masyarakat sekaligus memperkuat pemanfaatan data kependudukan di perangkat daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa melalui PKS ini, perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan terupdate tanpa harus datang ke Disdukcapil.