14 Perangkat Daerah Pangkep Teken PKs Hak Akses Data Kependudukan

Rabu, 24 Sep 2025 20:30
14 Perangkat Daerah Pangkep Teken PKs Hak Akses Data Kependudukan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKs) dengan terkait hak akses data kependudukan. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Comment
Share
PANGKEP - Sebanyak 14 perangkat daerah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKs) dengan terkait hak akses data kependudukan di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/9/2025),

Adapun perangkat daerah yang terlibat dalam PKs meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.

Penandatanganan PKs dilakukan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Arisal Hasan bersama para pimpinan perangkat daerah, disaksikan oleh Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.

Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf dalam sambutannya, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi dari berbagai layanan publik. Data kependudukan yang akurat dinilai penting untuk perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penegakan hukum.

“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujar Abdul Rahman.

Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat layanan masyarakat sekaligus memperkuat pemanfaatan data kependudukan di perangkat daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa melalui PKS ini, perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan terupdate tanpa harus datang ke Disdukcapil.

Sebanyak 14 OPD bekerja sama dengan Disdukcapil. 14 OPD dapat mengakses data kependudukan secara terupdate yang terintegrasi dengan sistem Disdukcapil.

"Sehingga perangkat daerah yang membutuhkan data-data kependudukan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil cukup melalui operator masing-masing, dan dapat mengakses data kependudukan sesuai kebutuhan perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.

Arisal mencontohkan, kerja sama dengan Dinas PMD dan kecamatan memungkinkan desa maupun kelurahan melakukan verifikasi penerima bantuan secara langsung.

“Contohnya desa/lurah kami juga bekerja sama dengan PMD, dengan camat Balocci dan Tondong Tallasa, ketika ada masyarakatnya penerima bantuan yang ingin dipastikan bahwa penerima bantuan tersebut adalah masyarakat kabupaten pangkep jadi cukup membuka web akses yang kasi sudah berikan sehingga bisa mengecek langsung, apakah masyarakat atau penduduk tersebut adalah penduduk pangkep atau sudah pindah ke kabupaten lain,” tambahnya.

Ia menegaskan, sistem yang digunakan telah terintegrasi dengan database kependudukan di dinas pencatatan sipil. Setiap perubahan data di Disdukcapil akan otomatis terupdate di web portal OPD. Dari 14 OPD tersebut, sembilan merupakan perpanjangan kerja sama, sedangkan lima lainnya baru pertama kali mengakses data.

Terkait keamanan data, Arisal menyebut setiap operator yang mendapat hak akses sudah tercatat identitasnya, termasuk perangkat komputer yang digunakan.

“Siapapun yang mengakses web portal tersebut akan terdeteksi oleh kami di Disdukcapil, baik itu kapan maupun dimana dia melakukan akses, itu akan termonitor oleh sistem kami,” tegasnya.

Dengan adanya PKs ini, ia berharap OPD dapat lebih mudah menjalankan program yang mendukung visi misi Bupati Pangkep tanpa harus selalu berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil.

“Mudah-mudahan ke depan, bukan hanya 14 OPD, tapi semua perangkat daerah di Kabupaten Pangkep bisa bekerja sama dengan kami terkait pemanfaatan data kependudukan,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru