DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Bahar Karibo
Kamis, 25 September 2025 - 10:07 WIB
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin bersama pimpinan DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025. Foto: SINDO Makassar/Baharuddin Karibo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penandatanganan persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, Wakil Ketua II Hj. Jumrah.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bantaeng menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Umumnya, fraksi-fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, disertai dengan berbagai catatan dan harapan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin menegaskan bahwa Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai budgeting planning dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah.
"Alhmdulillah semua ikhtiar tersebut telah bermuara pada satu pandangan dan komitmen yang sama dimana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dirumuskan dan dapat disetujui", ujarnya.
Penandatanganan persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, Wakil Ketua II Hj. Jumrah.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bantaeng menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Umumnya, fraksi-fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, disertai dengan berbagai catatan dan harapan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin menegaskan bahwa Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai budgeting planning dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah.
"Alhmdulillah semua ikhtiar tersebut telah bermuara pada satu pandangan dan komitmen yang sama dimana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dirumuskan dan dapat disetujui", ujarnya.