home sulsel

Berhasil Bentuk 167 Posbankum, Pemkab Gowa Diganjar Penghargaan

Senin, 06 Oktober 2025 - 16:31 WIB
Bupati Sitti Husniah Talenrang menerima penghargaan dari Kemenkum Sulsel berkat pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Hal tersebut terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan berkat dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan.

Penghargaan ini diterima langsung Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Pembukaan Diklat Paralegal, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama, Penyerahan Piagam Penghargaan Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sertifikat Peacemaker Training di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/10).

Ia mengatakan, di Kabupaten Gowa telah terealisasi 167 Posbankum yang tersebar di desa/kelurahan se-Kabupaten Gowa. Realisasi pendirian Posbankum ini berkat komitmen pemerintah melalui Dinas PMD, Bagian Hukum dan Kemenkum itu sendiri.

“Alhamdulillah kita telah membentuk Posbankum bagi masyarakat miskin. Ini merupakan komitmen dari pemerintah bahwa kedepannya kita akan terus mendorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara adil, merata, sama di depan hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih ini adalah amanah atau perpanjangan dari astacita pak presiden Prabowo salah satunya terkait reformasi hukum di Indonesia,” ungkap orang nomor satu di Gowa ini.

Bupati Talenrang berharap dengan adanya Posbankum ini seluruh masyarakat yang menginginkan pelayanan dan pendampingan hukum di Kabupaten Gowa dapat tertangani dengan baik.

Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah mengaku, dalam pembentukan Posbankum ini peran kepala desa maupun lurah sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah, agar masyarakat mampu terlindungi dalam hal pemberian hukum yang ada.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya