Dinkes Pangkep Dorong Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG
Munjiyah Dirga Ghazali
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:22 WIB
Suasana rapat koordinasi percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Dinkes Pangkep. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep menggelar rapat koordinasi percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Tempat Pengelola Pangan (TPP) dan Sentra Pengelolaan Pangan (SPPG). Langkah ini dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan di daerah.
Rakor berlangsung di ruang rapat wakil bupati Pangkep, Jumat (10/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menjadi acuan utama dalam menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Pemkab Pangkep menargetkan seluruh TPP dan SPPG di Kabupaten Pangkep memiliki SLHS aktif sebagai bagian dari komitmen memperkuat pengawasan pangan berbasis risiko, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan lokal.
Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj. Herlina, menjelaskan bahwa melalui rakor ini pihaknya ingin memastikan seluruh pengelola SPPG memahami syarat dan ketentuan penerbitan SLHS.
“Dengan rakor ini, kami berharap semua pemilik SPPG mengetahui apa yang menjadi persyaratan penerbitan SLHS. SLHS yang merupakan syarat SPPG untuk beroperasi. Ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi SPPG, termasuk didalamnya pemeriksaan laboratorium untuk bahan baku dan air, memenuhi syarat makanan yang disiapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin menerbitkan SLHS secepatnya. Akan tetapi, harus sesuai dan mengikuti persyaratan yang ditentukan.
Rakor berlangsung di ruang rapat wakil bupati Pangkep, Jumat (10/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menjadi acuan utama dalam menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Pemkab Pangkep menargetkan seluruh TPP dan SPPG di Kabupaten Pangkep memiliki SLHS aktif sebagai bagian dari komitmen memperkuat pengawasan pangan berbasis risiko, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan lokal.
Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj. Herlina, menjelaskan bahwa melalui rakor ini pihaknya ingin memastikan seluruh pengelola SPPG memahami syarat dan ketentuan penerbitan SLHS.
“Dengan rakor ini, kami berharap semua pemilik SPPG mengetahui apa yang menjadi persyaratan penerbitan SLHS. SLHS yang merupakan syarat SPPG untuk beroperasi. Ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi SPPG, termasuk didalamnya pemeriksaan laboratorium untuk bahan baku dan air, memenuhi syarat makanan yang disiapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin menerbitkan SLHS secepatnya. Akan tetapi, harus sesuai dan mengikuti persyaratan yang ditentukan.