home sulsel

Harmonisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Maros

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:32 WIB
Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Maros, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Maros, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (14/10).

Rapat dipimpin oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Abdillah, dan dihadiri oleh jajaran analis hukum serta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dari Pemerintah Kabupaten Maros hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Ketua Bapemperda, Kepala Bagian Persidangan Humas dan Protokoler, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk menjamin hak-hak tradisional, melestarikan budaya dan wilayah adat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara mandiri.

Forum harmonisasi berlangsung secara partisipatif dan konstruktif, di mana seluruh peserta aktif memberikan masukan untuk memastikan keselarasan antaraturan, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan menjamin penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Melalui harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan daerah diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Kemenkum berkomitmen memastikan agar substansi peraturan yang dihasilkan selaras dengan norma hukum nasional dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Abdillah, Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum harmonisasi ini dan menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya