Harmonisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Maros
Rabu, 15 Okt 2025 04:32
Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Maros, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Maros, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (14/10).
Rapat dipimpin oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Abdillah, dan dihadiri oleh jajaran analis hukum serta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dari Pemerintah Kabupaten Maros hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Ketua Bapemperda, Kepala Bagian Persidangan Humas dan Protokoler, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk menjamin hak-hak tradisional, melestarikan budaya dan wilayah adat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara mandiri.
Forum harmonisasi berlangsung secara partisipatif dan konstruktif, di mana seluruh peserta aktif memberikan masukan untuk memastikan keselarasan antaraturan, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan menjamin penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Melalui harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan daerah diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Kemenkum berkomitmen memastikan agar substansi peraturan yang dihasilkan selaras dengan norma hukum nasional dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Abdillah, Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum harmonisasi ini dan menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Ranperda tentang masyarakat hukum adat ini sangat penting, bukan hanya untuk melindungi hak-hak tradisional, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan nilai-nilai lokal dalam pembangunan daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun memenuhi asas legalitas, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan harmonisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong kualitas produk hukum daerah yang responsif, inklusif, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial, terutama dalam konteks pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat di Sulawesi Selatan.
Rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan tim penyusun agar Raperda ini dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat dipimpin oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Abdillah, dan dihadiri oleh jajaran analis hukum serta tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dari Pemerintah Kabupaten Maros hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Ketua Bapemperda, Kepala Bagian Persidangan Humas dan Protokoler, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk menjamin hak-hak tradisional, melestarikan budaya dan wilayah adat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara mandiri.
Forum harmonisasi berlangsung secara partisipatif dan konstruktif, di mana seluruh peserta aktif memberikan masukan untuk memastikan keselarasan antaraturan, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan menjamin penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Melalui harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan daerah diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Kemenkum berkomitmen memastikan agar substansi peraturan yang dihasilkan selaras dengan norma hukum nasional dan kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Abdillah, Perancang Madya Kanwil Kemenkum Sulsel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum harmonisasi ini dan menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Ranperda tentang masyarakat hukum adat ini sangat penting, bukan hanya untuk melindungi hak-hak tradisional, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan nilai-nilai lokal dalam pembangunan daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun memenuhi asas legalitas, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan harmonisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong kualitas produk hukum daerah yang responsif, inklusif, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial, terutama dalam konteks pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat di Sulawesi Selatan.
Rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan tim penyusun agar Raperda ini dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
News
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru
Jum'at, 07 Nov 2025 20:18
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
News
Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Sulsel Perketat Pengawasan Notaris
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggencarkan pengawasan terhadap notaris sebagai upaya pencegahan pencucian uang.
Rabu, 05 Nov 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
109 Mahasiswa Profesi Ners FKM UMI Diberi Pencerahan Qalbu
3
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
4
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
5
Pesantren Mandiri dan Ekosistem Halal Tumbuh Lewat BEKS 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
109 Mahasiswa Profesi Ners FKM UMI Diberi Pencerahan Qalbu
3
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
4
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
5
Pesantren Mandiri dan Ekosistem Halal Tumbuh Lewat BEKS 2025