Cegah Gratifikasi di Hari Raya, Kakanwil Minta Jajaran Pedomani SE Inspektorat Jenderal
Sabtu, 07 Mar 2026 14:56
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan kepada seluruh jajaran agar mengindahkan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.
Andi Basmal menekankan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai aparatur negara.
Selain itu, jajaran juga dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain.
“Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus memedomani Surat Edaran Inspektorat Jenderal ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada praktik meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terlebih menjelang hari raya. Integritas harus menjadi komitmen bersama,” tegas Andi Basmal, Sabtu, (7/3/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengimbau setiap pegawai untuk melaporkan apabila menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang tidak mudah rusak atau bentuk lainnya, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.
Sementara untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, disertai laporan dan dokumentasi penyerahan.
Andi Basmal juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya indikasi gratifikasi.
“Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat maupun pegawai melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat. Kanal pengaduan telah dibuka melalui WhatsApp di nomor 0811-1377-803,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.
Andi Basmal menekankan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai aparatur negara.
Selain itu, jajaran juga dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain.
“Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus memedomani Surat Edaran Inspektorat Jenderal ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada praktik meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terlebih menjelang hari raya. Integritas harus menjadi komitmen bersama,” tegas Andi Basmal, Sabtu, (7/3/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengimbau setiap pegawai untuk melaporkan apabila menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang tidak mudah rusak atau bentuk lainnya, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.
Sementara untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, disertai laporan dan dokumentasi penyerahan.
Andi Basmal juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya indikasi gratifikasi.
“Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat maupun pegawai melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat. Kanal pengaduan telah dibuka melalui WhatsApp di nomor 0811-1377-803,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Andi Basmal Lantik Kurator Keperdataan, Perkuat Layanan Hukum di Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kurator Keperdataan Ahli Muda melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain
Rabu, 29 Apr 2026 17:24
News
Menuju WBBM, Kemenkum Sulsel Jalani Evaluasi Pembangunan ZI
Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk meraih predikat bergengsi instansi pemerintah, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Selasa, 28 Apr 2026 23:29
News
Integrasikan Berbagai Layanan, Kemenkum Sulsel Hadirkan Inovasi Lamacca
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong transformasi digital dengan menghadirkan inovasi Layanan Manajemen Cepat Akses (LAMACCA)
Selasa, 28 Apr 2026 17:58
News
Pastikan Regulasi Luwu Timur Selaras Aturan, Ranperda Siap Masuk Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memastikan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Apr 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Catat Predikat Sangat Baik di Pembinaan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menorehkan capaian positif dalam Evaluasi Kinerja Organisasi Triwulan I Tahun 2026.
Senin, 27 Apr 2026 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
2
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
3
Chery Resmikan Training Center di Makassar, Perkuat Kompetensi Teknisi dan Layanan Aftersales
4
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
5
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
2
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
3
Chery Resmikan Training Center di Makassar, Perkuat Kompetensi Teknisi dan Layanan Aftersales
4
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
5
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block