Cegah Gratifikasi di Hari Raya, Kakanwil Minta Jajaran Pedomani SE Inspektorat Jenderal
Sabtu, 07 Mar 2026 14:56
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan kepada seluruh jajaran agar mengindahkan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.
Andi Basmal menekankan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai aparatur negara.
Selain itu, jajaran juga dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain.
“Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus memedomani Surat Edaran Inspektorat Jenderal ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada praktik meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terlebih menjelang hari raya. Integritas harus menjadi komitmen bersama,” tegas Andi Basmal, Sabtu, (7/3/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengimbau setiap pegawai untuk melaporkan apabila menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang tidak mudah rusak atau bentuk lainnya, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.
Sementara untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, disertai laporan dan dokumentasi penyerahan.
Andi Basmal juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya indikasi gratifikasi.
“Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat maupun pegawai melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat. Kanal pengaduan telah dibuka melalui WhatsApp di nomor 0811-1377-803,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.
Andi Basmal menekankan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai aparatur negara.
Selain itu, jajaran juga dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain.
“Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus memedomani Surat Edaran Inspektorat Jenderal ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada praktik meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terlebih menjelang hari raya. Integritas harus menjadi komitmen bersama,” tegas Andi Basmal, Sabtu, (7/3/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengimbau setiap pegawai untuk melaporkan apabila menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang tidak mudah rusak atau bentuk lainnya, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum.
Sementara untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, disertai laporan dan dokumentasi penyerahan.
Andi Basmal juga menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya indikasi gratifikasi.
“Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat maupun pegawai melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat. Kanal pengaduan telah dibuka melalui WhatsApp di nomor 0811-1377-803,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penguatan pengawasan serta kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dapat terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Jum'at, 06 Mar 2026 17:52
News
Tim ZI Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Rapat, Satukan Langkah Raih WBBM
Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi di Aula Pancasila, Kamis (5/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 22:17
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel dan DWP Berbagi Takjil, Tebar Berkah Ramadan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan.
Kamis, 05 Mar 2026 16:58
News
Enam Orang PPNS Resmi Dilantik, Tegaskan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila, Rabu (4/3/2026).
Rabu, 04 Mar 2026 23:11
News
Anak Berkewarganegaraan Ganda Asal Taiwan Pilih Jadi WNI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengambil sumpah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas asal Taiwan dalam prosesi Pengambilan Sumpah Warga Negara Indonesia (WNI)
Rabu, 04 Mar 2026 17:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
2
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
3
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
4
Islam Ibadah dan Islam Politik
5
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
2
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
3
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
4
Islam Ibadah dan Islam Politik
5
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan