Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas
Jum'at, 06 Mar 2026 17:52
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Gelar Turnamen Bulu Tangkis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Turnamen Bulu Tangkis dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kamis (13/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 19:04
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel