Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas

Jum'at, 06 Mar 2026 17:52
Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (5/3/2026).

Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.

Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.

Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Tim ZI Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Rapat, Satukan Langkah Raih WBBM
News
Tim ZI Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Rapat, Satukan Langkah Raih WBBM
Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi di Aula Pancasila, Kamis (5/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 22:17
Kakanwil Kemenkum Sulsel dan DWP Berbagi Takjil, Tebar Berkah Ramadan
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel dan DWP Berbagi Takjil, Tebar Berkah Ramadan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan.
Kamis, 05 Mar 2026 16:58
Enam Orang PPNS Resmi Dilantik, Tegaskan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum
News
Enam Orang PPNS Resmi Dilantik, Tegaskan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila, Rabu (4/3/2026).
Rabu, 04 Mar 2026 23:11
Anak Berkewarganegaraan Ganda Asal Taiwan Pilih Jadi WNI
News
Anak Berkewarganegaraan Ganda Asal Taiwan Pilih Jadi WNI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengambil sumpah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas asal Taiwan dalam prosesi Pengambilan Sumpah Warga Negara Indonesia (WNI)
Rabu, 04 Mar 2026 17:03
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
Berita Terbaru