Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas
Jum'at, 06 Mar 2026 17:52
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
4
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
5
Bosowa Berlian Motor Gelar Fuso Mosaic Campaign, Dukung Bisnis Pelanggan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
4
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
5
Bosowa Berlian Motor Gelar Fuso Mosaic Campaign, Dukung Bisnis Pelanggan