Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas
Jum'at, 06 Mar 2026 17:52
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irwa Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas empat rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, pengadaan tenaga alih daya melalui pihak penyedia jasa di lingkungan pemerintah daerah, tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terkait substansi maupun teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa ketentuan disarankan untuk disesuaikan, dihapus, maupun diperbaiki redaksinya guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Heny.
Dari hasil pembahasan, tiga rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ketiganya yakni Ranperbup tentang perubahan standar harga satuan, pengadaan tenaga alih daya, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pemberian izin operasional pendidikan nonformal dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kementerian terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel dan Universitas Muhammadiyah Enrekang Sepakat Penguatan KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Enrekang, dalam rangka penguatan tridharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 30 Apr 2026 19:22
News
Andi Basmal Lantik Kurator Keperdataan, Perkuat Layanan Hukum di Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kurator Keperdataan Ahli Muda melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain
Rabu, 29 Apr 2026 17:24
News
Menuju WBBM, Kemenkum Sulsel Jalani Evaluasi Pembangunan ZI
Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk meraih predikat bergengsi instansi pemerintah, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Selasa, 28 Apr 2026 23:29
News
Integrasikan Berbagai Layanan, Kemenkum Sulsel Hadirkan Inovasi Lamacca
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong transformasi digital dengan menghadirkan inovasi Layanan Manajemen Cepat Akses (LAMACCA)
Selasa, 28 Apr 2026 17:58
News
Pastikan Regulasi Luwu Timur Selaras Aturan, Ranperda Siap Masuk Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memastikan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Apr 2026 21:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
3
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
4
Karantina Sulsel & Pemkab Barru Awasi Distribusi Sapi Kurban dari Pelabuhan Garongkong
5
Dukung Infrastruktur IKN, Kalla Beton Kirim 6.000 Lebih Precast U-Ditch
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
3
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
4
Karantina Sulsel & Pemkab Barru Awasi Distribusi Sapi Kurban dari Pelabuhan Garongkong
5
Dukung Infrastruktur IKN, Kalla Beton Kirim 6.000 Lebih Precast U-Ditch