Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Tim SINDOmakassar
Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:32 WIB
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat konferensi pers penerapan e-paspor. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.