Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Rabu, 15 Okt 2025 07:32
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat konferensi pers penerapan e-paspor. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Layani Permohonan Paspor di Car Free Day Lewat PASPORIA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menghadirkan layanan pengurusan dokumen perjalanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 19:22
News
Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Anak Stunting melalui Program OTAAS
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Parepare melaksanakan bakti sosial melalui Program Orang Tua Asuh Anak Stunting (OTAAS), Jumat (3/7/2026).
Jum'at, 03 Jul 2026 21:37
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Rapat Timpora Barru
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Barru Tahun 2026 di Ballroom Hotel D'Shining, Kabupaten Barru, Selasa (23/6).
Rabu, 24 Jun 2026 22:07
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Sulsel
Imigrasi Parepare Layani Pembuatan Paspor Pasien RS Lewat Sistem Jemput Bola
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberikan layanan paspor kepada seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit TK IV 14.07.02 Dr. Sumantri, Kota Parepare, Senin (15/6/2026).
Selasa, 16 Jun 2026 13:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD