Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Rabu, 15 Okt 2025 07:32
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat konferensi pers penerapan e-paspor. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
Sulsel
Imigrasi Parepare Layani Pemohon Paspor di Rumah Sakit
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang humanis, inklusif, dan tanpa hambatan bagi seluruh masyarakat.
Senin, 15 Des 2025 13:32
News
Kanim Parepare Raih Penghargaan pada Diseminasi Kebijakan Visa 2025
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dalam kategori Kantor Imigrasi dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif pada Rapat Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Visa serta Dokumen Perjalanan.
Jum'at, 28 Nov 2025 10:06
Sulbar
Bupati Majene Apresiasi Kinerja & Layanan Kantor Imigrasi Polman
Kedatangan Bupati Andi Sukri disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Polman, Heryanu, bersama jajaran struktural.
Selasa, 25 Nov 2025 14:33
Sulsel
Kanim Parepare Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imipas
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bakti KementerianImipas ke-1 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel
Rabu, 19 Nov 2025 21:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
2
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
3
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
4
Darmawansyah Dorong FORKI Sulsel Perkuat Pembinaan Atlet hingga Profesionalitas Wasit
5
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
2
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
3
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
4
Darmawansyah Dorong FORKI Sulsel Perkuat Pembinaan Atlet hingga Profesionalitas Wasit
5
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025