Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Rabu, 15 Okt 2025 07:32
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat konferensi pers penerapan e-paspor. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Kenalkan Layanan Data Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengenalkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) kepada insan pers melalui kegiatan bincang santai bersama media di Kafe Gazzaz, Parepare, Senin (19/10/2026).
Rabu, 21 Okt 2026 17:12
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Tata Kelola Keuangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat kesiapan administrasi keuangan menjelang akhir tahun anggaran 2026 melalui sosialisasi langkah-langkah akhir tahun dan implementasi Coretax System untuk pelaporan pajak bendahara pemerintah.
Rabu, 21 Okt 2026 06:08
News
Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyalurkan bantuan kepada anak penerima manfaat Program Orang Tua Asuh Anak Stunting di Kelurahan Lompoe, Kota Parepare, Jumat (16/10/2026).
Jum'at, 16 Okt 2026 18:11
Sulsel
Layanan Imigrasi Akan Hadir di MPP Tana Toraja
Layanan keimigrasian akan hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tana Toraja. Pengembangan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Kamis (1/10/2026).
Jum'at, 02 Okt 2026 20:33
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Pasporia ke Kantor CIMB Niaga
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Kantor Cabang CIMB Niaga Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 33, Sabtu (26/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 17:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Late Night Shopping TSM Makassar Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
Gelar LIKE IT 2026 di Unhas, LPS Minta Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
4
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
5
Pertamina Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Nepal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Late Night Shopping TSM Makassar Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
Gelar LIKE IT 2026 di Unhas, LPS Minta Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
4
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
5
Pertamina Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Nepal