Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik Sepenuhnya
Rabu, 15 Okt 2025 07:32
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat konferensi pers penerapan e-paspor. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) sepenuhnya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia kini telah secara resmi beralih ke 100% penerbitan e-paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
E-paspor memiliki beberapa keunggulan. E-paspor memiliki keamanan tinggi, karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang (wajah dan sidik jari), serta dilindungi dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan canggih.
Efisiensi Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan Standar Internasionan, penggunaan e-paspor merupakan praktik global yang memperkuat kredibilitas dan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Kemudahan Visa. E-paspor membuka peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang), serta dapat memberikan masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan paspor non-elektronik.
Adapun biaya dan Tarif Penerbitan, yakni Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950.000. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP; Kartu Keluarga; Akta kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau dokumen identitas lain yang relevan.
"Dengan diterapkannya penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien," beber Kepala seksi Teknologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim, dalam keterangannya.
Transformasi ini menurutnya menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan layanan digital berstandar modern, memperkuat citra Republik Indonesia di kancah global, serta memudahkan mobilitas internasional warga negara Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengoptimalkan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan WNA di sejumlah hotel, wisma, dan penginapan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 25–26 Mei 2026.
Rabu, 27 Mei 2026 13:40
Sulsel
Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT Barito Renewables/PT UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026).
Jum'at, 22 Mei 2026 20:53
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Sinergi Pengawasan Lewat Rakor TIMPORA Sidrap 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2026.
Jum'at, 22 Mei 2026 13:14
News
Imigrasi Parepare Bincang Bareng Media Bahas Paspor sampai Pencegahan Misinformasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar kegiatan “Bincang Santai Bersama Media” di Gazzas Cafe, Selasa (19/5/2026), sebagai upaya memperkuat komunikasi dan sinergi.
Rabu, 20 Mei 2026 10:22
Sulsel
Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang, Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (19/5/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 05:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SD di Tallo Makassar, Pelaku Tetangga Korban
2
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
3
BSI Salurkan 24 Ribu Hewan Kurban, Naik 57 Persen
4
SPJM Perkenalkan Model Integrasi Energi & Pariwisata di Forum LNG Internasional
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan 110 Sapi dan 50 Kambing Kurban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SD di Tallo Makassar, Pelaku Tetangga Korban
2
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
3
BSI Salurkan 24 Ribu Hewan Kurban, Naik 57 Persen
4
SPJM Perkenalkan Model Integrasi Energi & Pariwisata di Forum LNG Internasional
5
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan 110 Sapi dan 50 Kambing Kurban