Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Reza Pahlevi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:45 WIB
Ilustrasi dari Yayasan Kesehatan Perempuan (ykp.or.id)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Sejak Juni kasus ini bergulir di Polres Wajo namun belum ada penetapan tersangka meski barang bukti bahkan terlapor pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," ujar Koordinator Bidang Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar sekaligus pendamping korban, Ambara pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Polres Wajo dinilai lalai dalam memahami karakteristik pembuktian kekerasan seksual bahkan mencerminkan paradigma hukum yang digunakan penyidik masih terjebak pada cara pandang lama.
"Kekerasan seksual baru dapat dibuktikan apabila terdapat saksi mata atau luka fisik. Meski berbagai bukti telah dikantongi, akan tetapi, Polres Wajo belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
"Korban juga telah menyerahkan bukti percakapan digital antara dirinya dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keterlibatan keduanya, serta menjalani assessment psikologis di UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan psikiatris di RSUD Lamaddukelleng," sambung Ambara.
Dikatakan, Hasil pemeriksaan medis bahkan menyatakan Korban mengalami F32.3, Depresi Berat dengan Gejala Psikotik (Severe Depressive Episode with Psychotic Symptoms) akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang di lingkungan kerja.
"Tapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan hasil penyelidikan sementara “belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.
"Sejak Juni kasus ini bergulir di Polres Wajo namun belum ada penetapan tersangka meski barang bukti bahkan terlapor pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," ujar Koordinator Bidang Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar sekaligus pendamping korban, Ambara pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Polres Wajo dinilai lalai dalam memahami karakteristik pembuktian kekerasan seksual bahkan mencerminkan paradigma hukum yang digunakan penyidik masih terjebak pada cara pandang lama.
"Kekerasan seksual baru dapat dibuktikan apabila terdapat saksi mata atau luka fisik. Meski berbagai bukti telah dikantongi, akan tetapi, Polres Wajo belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
"Korban juga telah menyerahkan bukti percakapan digital antara dirinya dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keterlibatan keduanya, serta menjalani assessment psikologis di UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan psikiatris di RSUD Lamaddukelleng," sambung Ambara.
Dikatakan, Hasil pemeriksaan medis bahkan menyatakan Korban mengalami F32.3, Depresi Berat dengan Gejala Psikotik (Severe Depressive Episode with Psychotic Symptoms) akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang di lingkungan kerja.
"Tapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan hasil penyelidikan sementara “belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.