Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo

Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Ilustrasi dari Yayasan Kesehatan Perempuan (ykp.or.id)
Comment
Share
WAJO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

"Sejak Juni kasus ini bergulir di Polres Wajo namun belum ada penetapan tersangka meski barang bukti bahkan terlapor pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," ujar Koordinator Bidang Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar sekaligus pendamping korban, Ambara pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, Polres Wajo dinilai lalai dalam memahami karakteristik pembuktian kekerasan seksual bahkan mencerminkan paradigma hukum yang digunakan penyidik masih terjebak pada cara pandang lama.

"Kekerasan seksual baru dapat dibuktikan apabila terdapat saksi mata atau luka fisik. Meski berbagai bukti telah dikantongi, akan tetapi, Polres Wajo belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

"Korban juga telah menyerahkan bukti percakapan digital antara dirinya dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keterlibatan keduanya, serta menjalani assessment psikologis di UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan psikiatris di RSUD Lamaddukelleng," sambung Ambara.

Dikatakan, Hasil pemeriksaan medis bahkan menyatakan Korban mengalami F32.3, Depresi Berat dengan Gejala Psikotik (Severe Depressive Episode with Psychotic Symptoms) akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang di lingkungan kerja.

"Tapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan hasil penyelidikan sementara “belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.

"Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas memperluas alat bukti sah. Pasal 24 dan 25 UU TPKS mengakui keterangan korban, keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta bukti digital sebagai dasar hukum yang kuat dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Dengan demikian, alasan “belum cukup bukti” dalam kasus ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bertentangan dengan UU TPKS," sambungnya mengurai.

Pihaknya mengatakan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki jabatan publik dan posisi kuasa atas korban.

"Alih-alih memberikan rasa aman dan kepastian hukum, Polres Wajo justru memperpanjang penderitaan korban melalui proses yang berlarut-larut tanpa arah," ucapnya.

"Penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali disakiti, kali ini bukan oleh pelaku, tetapi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung. Proses hukum yang tidak sensitif dan berbelit justru memperkuat pesan berbahaya. Bahwa keberanian perempuan untuk melapor bisa berujung pada penderitaan yang lebih panjang,” tambah Ambara.

Olehnya itu, LBH Makassar meminta Polres Wajo menetapkan terlapor sebagai Tersangka.

Kemudian, menghentikan praktik pemerasan dengan dalih “belum cukup bukti”, yang bertentangan dengan semangat UU TPKS dan prinsip perlindungan korban.

Lalu, menjamin perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berjalan.

"Karena seluruh unsur pembuktian dalam Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 huruf d dan e UU TPKS telah terpenuhi, termasuk adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta pengulangan perbuatan lebih dari satu kali," paparnya.

"Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, untuk menunjukkan keberpihakan nyata. Keadilan tidak bisa terus ditunda atas nama prosedur. Karena di balik setiap prosedur yang tertunda, ada satu perempuan yang terus menunggu, dalam luka yang belum sembuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kaporles Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho mengaku punya alasan tersendiri belum menetapkan HO sebagai tersangka.

"Belum masih lidik, kami sudah periksa ahli juga belum memenuhi unsur," katanya.

"Ini masih kami dalami niatnya, jangan sampai ada kesalahan," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Musibah kebakaran terjadi di Kelurahan Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif turun langsung memberikan perhatian dan bantuan kepada warga yang terdampak.
Senin, 05 Jan 2026 08:37
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Berita Terbaru