Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Ilustrasi dari Yayasan Kesehatan Perempuan (ykp.or.id)
WAJO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Sejak Juni kasus ini bergulir di Polres Wajo namun belum ada penetapan tersangka meski barang bukti bahkan terlapor pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," ujar Koordinator Bidang Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar sekaligus pendamping korban, Ambara pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Polres Wajo dinilai lalai dalam memahami karakteristik pembuktian kekerasan seksual bahkan mencerminkan paradigma hukum yang digunakan penyidik masih terjebak pada cara pandang lama.
"Kekerasan seksual baru dapat dibuktikan apabila terdapat saksi mata atau luka fisik. Meski berbagai bukti telah dikantongi, akan tetapi, Polres Wajo belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
"Korban juga telah menyerahkan bukti percakapan digital antara dirinya dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keterlibatan keduanya, serta menjalani assessment psikologis di UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan psikiatris di RSUD Lamaddukelleng," sambung Ambara.
Dikatakan, Hasil pemeriksaan medis bahkan menyatakan Korban mengalami F32.3, Depresi Berat dengan Gejala Psikotik (Severe Depressive Episode with Psychotic Symptoms) akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang di lingkungan kerja.
"Tapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan hasil penyelidikan sementara “belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.
"Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas memperluas alat bukti sah. Pasal 24 dan 25 UU TPKS mengakui keterangan korban, keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta bukti digital sebagai dasar hukum yang kuat dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Dengan demikian, alasan “belum cukup bukti” dalam kasus ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bertentangan dengan UU TPKS," sambungnya mengurai.
Pihaknya mengatakan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki jabatan publik dan posisi kuasa atas korban.
"Alih-alih memberikan rasa aman dan kepastian hukum, Polres Wajo justru memperpanjang penderitaan korban melalui proses yang berlarut-larut tanpa arah," ucapnya.
"Penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali disakiti, kali ini bukan oleh pelaku, tetapi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung. Proses hukum yang tidak sensitif dan berbelit justru memperkuat pesan berbahaya. Bahwa keberanian perempuan untuk melapor bisa berujung pada penderitaan yang lebih panjang,” tambah Ambara.
Olehnya itu, LBH Makassar meminta Polres Wajo menetapkan terlapor sebagai Tersangka.
Kemudian, menghentikan praktik pemerasan dengan dalih “belum cukup bukti”, yang bertentangan dengan semangat UU TPKS dan prinsip perlindungan korban.
Lalu, menjamin perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berjalan.
"Karena seluruh unsur pembuktian dalam Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 huruf d dan e UU TPKS telah terpenuhi, termasuk adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta pengulangan perbuatan lebih dari satu kali," paparnya.
"Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, untuk menunjukkan keberpihakan nyata. Keadilan tidak bisa terus ditunda atas nama prosedur. Karena di balik setiap prosedur yang tertunda, ada satu perempuan yang terus menunggu, dalam luka yang belum sembuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kaporles Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho mengaku punya alasan tersendiri belum menetapkan HO sebagai tersangka.
"Belum masih lidik, kami sudah periksa ahli juga belum memenuhi unsur," katanya.
"Ini masih kami dalami niatnya, jangan sampai ada kesalahan," tandasnya.
"Sejak Juni kasus ini bergulir di Polres Wajo namun belum ada penetapan tersangka meski barang bukti bahkan terlapor pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," ujar Koordinator Bidang Perempuan, Anak, Disabilitas LBH Makassar sekaligus pendamping korban, Ambara pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Polres Wajo dinilai lalai dalam memahami karakteristik pembuktian kekerasan seksual bahkan mencerminkan paradigma hukum yang digunakan penyidik masih terjebak pada cara pandang lama.
"Kekerasan seksual baru dapat dibuktikan apabila terdapat saksi mata atau luka fisik. Meski berbagai bukti telah dikantongi, akan tetapi, Polres Wajo belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
"Korban juga telah menyerahkan bukti percakapan digital antara dirinya dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keterlibatan keduanya, serta menjalani assessment psikologis di UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan pemeriksaan psikiatris di RSUD Lamaddukelleng," sambung Ambara.
Dikatakan, Hasil pemeriksaan medis bahkan menyatakan Korban mengalami F32.3, Depresi Berat dengan Gejala Psikotik (Severe Depressive Episode with Psychotic Symptoms) akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang di lingkungan kerja.
"Tapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan hasil penyelidikan sementara “belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.
"Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah secara tegas memperluas alat bukti sah. Pasal 24 dan 25 UU TPKS mengakui keterangan korban, keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta bukti digital sebagai dasar hukum yang kuat dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Dengan demikian, alasan “belum cukup bukti” dalam kasus ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bertentangan dengan UU TPKS," sambungnya mengurai.
Pihaknya mengatakan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelaku memiliki jabatan publik dan posisi kuasa atas korban.
"Alih-alih memberikan rasa aman dan kepastian hukum, Polres Wajo justru memperpanjang penderitaan korban melalui proses yang berlarut-larut tanpa arah," ucapnya.
"Penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali disakiti, kali ini bukan oleh pelaku, tetapi oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung. Proses hukum yang tidak sensitif dan berbelit justru memperkuat pesan berbahaya. Bahwa keberanian perempuan untuk melapor bisa berujung pada penderitaan yang lebih panjang,” tambah Ambara.
Olehnya itu, LBH Makassar meminta Polres Wajo menetapkan terlapor sebagai Tersangka.
Kemudian, menghentikan praktik pemerasan dengan dalih “belum cukup bukti”, yang bertentangan dengan semangat UU TPKS dan prinsip perlindungan korban.
Lalu, menjamin perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berjalan.
"Karena seluruh unsur pembuktian dalam Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 huruf d dan e UU TPKS telah terpenuhi, termasuk adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta pengulangan perbuatan lebih dari satu kali," paparnya.
"Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, untuk menunjukkan keberpihakan nyata. Keadilan tidak bisa terus ditunda atas nama prosedur. Karena di balik setiap prosedur yang tertunda, ada satu perempuan yang terus menunggu, dalam luka yang belum sembuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kaporles Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho mengaku punya alasan tersendiri belum menetapkan HO sebagai tersangka.
"Belum masih lidik, kami sudah periksa ahli juga belum memenuhi unsur," katanya.
"Ini masih kami dalami niatnya, jangan sampai ada kesalahan," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Wajo bakal mengambil langkah tegas terkait mencuatnya indikasi korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023.
Sabtu, 16 Mei 2026 16:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan