home sulsel

Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:28 WIB
Pokja Percepatan & Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT MDA. Foto/IST
Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pertemuan berlangsung di Belopa, Rabu (29/10), dan dihadiri perwakilan Pokja, MDA, serta koordinator massa aksi.

Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.

Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.

Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.

Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.

“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.

Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya