Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Pokja Percepatan & Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT MDA. Foto/IST
LUWU - Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pertemuan berlangsung di Belopa, Rabu (29/10), dan dihadiri perwakilan Pokja, MDA, serta koordinator massa aksi.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(TRI)
Berita Terkait
News
MDA Raih Peduli Indonesia Award 2026, Bukti Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Luwu
MDA dianugerahi penghargaan Perusahaan Tambang Berdampak Ekonomi dan Pemberdayaan Lapangan Kerja Lokal pada ajang bergengsi Peduli Indonesia Award 2026.
Minggu, 25 Jan 2026 11:52
Sulsel
Excavator Bersihkan DAS Suso, Pemkab Luwu & MDA Mulai Tahap Awal Revitalisasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, excavator digunakan untuk membersihkan area yang terdampak sedimentasi, menata kembali alur sungai.
Jum'at, 23 Jan 2026 13:12
Sulsel
Program PMT MDA Sukses Tekan Stunting di Latimojong
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Jumat, 27 Desember 2025, di Desa To’barru, Kabupaten Luwu.
Rabu, 31 Des 2025 18:47
Ekbis
Bajaj Maxride Hadir di Palopo, Buka Peluang Kerja dan Investasi
Bajaj Maxride resmi mengaspal di Kota Palopo melalui pembukaan Dealer Resmi Bajaj–Maxride Palopo yang dikelola oleh PT Urban Mix Panoramic.
Selasa, 23 Des 2025 18:37
News
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi resmi memulai tahapan awal program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Senin, 08 Des 2025 13:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Sekadar Jualan, Market Day SD Islam Athirah Latih Anak Jadi Pebisnis Sejak Dini
2
Berkunjung ke Mayora, Mahasiswa Lihat Langsung Penerapan Teori di Dunia Industri
3
Minta Geser Partai Sebelah, Kaesang Perintahkan Gandi Menangkan PSI di Sulsel
4
Wabup Golkar Gabung PSI di Sulsel, Langsung Diberi Jabatan Ketua Oleh Kaesang
5
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Sekadar Jualan, Market Day SD Islam Athirah Latih Anak Jadi Pebisnis Sejak Dini
2
Berkunjung ke Mayora, Mahasiswa Lihat Langsung Penerapan Teori di Dunia Industri
3
Minta Geser Partai Sebelah, Kaesang Perintahkan Gandi Menangkan PSI di Sulsel
4
Wabup Golkar Gabung PSI di Sulsel, Langsung Diberi Jabatan Ketua Oleh Kaesang
5
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira