Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Pokja Percepatan & Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT MDA. Foto/IST
LUWU - Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pertemuan berlangsung di Belopa, Rabu (29/10), dan dihadiri perwakilan Pokja, MDA, serta koordinator massa aksi.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Antisipasi Karhutla, MDA dan BPBD Luwu Petakan Titik Rawan dan Sumber Air
Mengantisipasi potensi karhutla, MDA bersama BPBD Luwu, serta sejumlah instansi terkait memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Rabu, 07 Okt 2026 13:35
Ekbis
MDA Dorong 42 UMKM Desa di Luwu Naik Kelas Lewat Resota UMKM
Sebanyak 42 pelaku UMKM dari 21 desa di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) Kabupaten Luwu mendapat penguatan kapasitas usaha melalui program Resota UMKM 2026.
Minggu, 27 Sep 2026 10:36
News
MDA - UNCP Dampingi 6 Desa di Luwu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Risiko Bencana
Enam desa tangguh bencana di Luwu mendapat pendampingan melalui kolaborasi BPBD Luwu, PT Masmindo Dwi Area (MDA), dan PUSPENA Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Rabu, 23 Sep 2026 13:33
Sulsel
Sawah Mengering, Masmindo Bantu Petani Luwu Cegah Ancaman Gagal Panen
Secara keseluruhan, bantuan tersebut menjangkau sekitar 70 hektare lahan pertanian yang tersebar di Tampumia Radda, Balo-Balo, Kurusumanga, dan Senga Selatan.
Jum'at, 11 Sep 2026 09:24
News
Tim ERT MDA Bergabung dalam Misi ESDM Siaga Bencana di NTT
PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengirim tiga personel Emergency Response Team (ERT) untuk bergabung dalam misi kemanusiaan ESDM Siaga Bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jum'at, 21 Agu 2026 21:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
5
Menkop Tinjau KDKMP Sorowako, Dorong Mesin Pascapanen untuk Lada dan Vanili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
5
Menkop Tinjau KDKMP Sorowako, Dorong Mesin Pascapanen untuk Lada dan Vanili