Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Pokja Percepatan & Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT MDA. Foto/IST
LUWU - Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pertemuan berlangsung di Belopa, Rabu (29/10), dan dihadiri perwakilan Pokja, MDA, serta koordinator massa aksi.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(TRI)
Berita Terkait
News
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi resmi memulai tahapan awal program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Senin, 08 Des 2025 13:11
Sulsel
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menggelar latihan bersama kesiapsiagaan bencana, kali ini dengan fokus pada Water Rescue Handling atau teknik pertolongan di air.
Sabtu, 08 Nov 2025 08:49
Sulsel
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
Demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Anak Adat Ranteballa itu dinilai mengganggu akses masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Jum'at, 24 Okt 2025 13:11
Ekbis
Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
Dalam upaya memperkuat kolaborasi berkelanjutan, Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja Percepatan Investasi (Pokja) bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) menginisiasi penguatan Forum Desa.
Kamis, 16 Okt 2025 13:13
Sulsel
Safari ke Latimojong, Pemkab Luwu & MDA Komitmen Perkuat Sentra Ekonomi Desa
MDA menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap komitmen Pemkab Luwu dalam memaksimalkan keberadaan tambang demi pemerataan ekonomi, khususnya melalui penguatan sentra ekonomi desa.
Jum'at, 10 Okt 2025 10:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
2
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
3
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
4
Poltekpar Makassar Latih Pengelolaan Wisata dan Kuliner di Pantai Layar Putih
5
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Aryaduta Makassar Hadirkan Tema K-Pop Ghost Hunters
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
2
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
3
IKBIM KIP UNM Dorong Jiwa Kepemimpinan Organisasi Lewat TOOLS 2025
4
Poltekpar Makassar Latih Pengelolaan Wisata dan Kuliner di Pantai Layar Putih
5
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Aryaduta Makassar Hadirkan Tema K-Pop Ghost Hunters