Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Pokja Percepatan & Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT MDA. Foto/IST
LUWU - Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pertemuan berlangsung di Belopa, Rabu (29/10), dan dihadiri perwakilan Pokja, MDA, serta koordinator massa aksi.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
PINTAR Reksa Dana Resmi Meluncur, Dorong Inklusi dan Literasi Investasi
Upaya memperluas partisipasi masyarakat di pasar modal terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana).
Senin, 27 Apr 2026 20:16
Sulsel
Konsisten Taat Pajak, MDA Kembali Raih Penghargaan dari Pemkab Luwu
Komitmen terhadap kewajiban pajak kembali mengantarkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) meraih apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Minggu, 26 Apr 2026 10:44
News
MDA & Indika Foundation Hadirkan Program MENTARI, Dukung Generasi Muda Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Indika Foundation menghadirkan program Masmindo Mengajar Tumbuhkan Potensi dan Inspirasi (MENTARI) di SMKN 2 Luwu dan SMAN 14 Luwu pada 21 April 2026.
Selasa, 21 Apr 2026 12:32
Ekbis
Dari Makassar, Literasi Reksa Dana Digenjot untuk Generasi Muda
Di Makassar, kegiatan diawali dengan kelas edukasi investasi bagi jurnalis di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Selanjutnya, juga menyasar mahasiswa.
Kamis, 16 Apr 2026 16:47
Sulsel
Dukung Awak Mas Project, PLN Siapkan Jaringan Listrik 23 MVA
Pemerintah daerah bersama PT PLN (Persero) kini tengah merancang pembangunan jaringan listrik berkapasitas 23 MVA untuk mendukung kebutuhan energi di area Awak Mas Project.
Senin, 06 Apr 2026 11:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
2
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
3
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
2
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
3
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar