Pokja Investasi Luwu Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Blokade Jalan
Kamis, 30 Okt 2025 13:28
Pokja Percepatan & Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT MDA. Foto/IST
LUWU - Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa, menyusul aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pertemuan berlangsung di Belopa, Rabu (29/10), dan dihadiri perwakilan Pokja, MDA, serta koordinator massa aksi.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan dalam peta wilayah yang diklaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu juga menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Namun, hingga kini mereka menolak menempuh jalur hukum, meski mengklaim memiliki dokumen lengkap.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kepemilikan lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.
Sofyan juga meminta agar aksi pemalangan tidak kembali terjadi karena mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka berkomunikasi, tetapi proses harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Aksi blokade jalan yang dipimpin Jumiati Cs pada Oktober 2025 menjadi sorotan karena bukan yang pertama. Jumiati tercatat sudah tiga kali memimpin aksi serupa—pada Juni, September, dan Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan operasional perusahaan terhenti. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, komitmen itu kembali dilanggar dalam dua aksi berikutnya, termasuk pada 23 Oktober 2025, sebelum akses akhirnya dibuka paksa oleh aparat demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Tim Pokja menyatakan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, Head Legal and Land MDA, Muhammad Rizky, menyatakan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti koridor hukum.
Pokja juga kembali menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa atau pemblokiran jalan. Mekanisme hukum tetap menjadi satu-satunya jalur penyelesaian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) memperkuat peran Forum Desa (FORDES) MATAPPA sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
Selasa, 14 Jul 2026 08:20
News
Dukung Pelayanan Masyarakat, Dirut MDA Raih Penghargaan Polres Luwu
Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area (MDA), Trisakti Simorangkir, menerima penghargaan dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu atas dukungan membantu tugas Polri dalam pelayanan masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 15:56
Sulsel
Kolaborasi MDA dan UNCP Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Desa
MDA bersama Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) memperkuat upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko bencana melalui kegiatan Sosialisasi dan Inisiasi DESTANA di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Senin, 22 Jun 2026 14:02
Sulsel
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
Bupati Luwu Patahudding bersama Pokja Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke lokasi Awak Mas Project yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong.
Jum'at, 12 Jun 2026 19:19
Sulsel
Kolaborasi Pemkab Luwu & MDA Cetak Tenaga Kerja Terampil Lewat Akademi MATAPPA
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui Program Jaga Masa Depan Desa.
Rabu, 10 Jun 2026 06:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi