home sulsel

Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka

Jum'at, 31 Oktober 2025 - 09:30 WIB
Tersangka Bustang saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Binamu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Kasus perkelahian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto berujung saling lapor ke polisi.

Di mana pelapor dan terlapor saat ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Pelapor pertama atas nama Bustang, ia lebih dulu melaporkan Karmawan ke Polres Jeneponto dengan kasus dugaan penganiayaan.

Tak mau tinggal diam, Karmawan yang juga mengaku korban, kemudian melaporkan balik Bustang ke Polsek Binamu.

Kasus perkelahian di Desa Tanjonga diduga karena pengaruh minuman keras jenis Ballo. Di mana pada saat kejadian keduanya berada di lokasi tempat pesta miras.

Karena terbawa pengaruh minuman keras, Karmawan dan Bustang terlibat perkelahian dan sama sama mengaku sebagai korban dan saling lapor ke polisi dan sama sama menjalani proses hukum.

"Yah, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor jadi ada laporannya di polres, ada di polsek, kalau yang kami terima di sini korbannya adalah lelaki K dan terlapor lelaki B," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya